Ingin Cegah dan Tutup Celah Korupsi, DPRD Kutim Konsultasi Ke KPK
Sangatta, nomorsatukaltim.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan dan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/11/2022). Diikuti oleh 19 anggota dari DPRD Kutim. Konsultasi tersebut dilakukan untuk meminta arahan dan masukan terkait program-program pembangunan di Kabupaten Kutim. Termasuk di dalam nya program Multi Years Contract (MYC). Sehingga setiap program yang dilaksanakan tidak terjadi tindakan korupsi. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang. Menurutnya ada beberapa poin yang dapat menjadi catatan dan kesimpulan dari hasil pertemuan dengan lembaga anti rasuah tersebut. Dan bisa menjadi pegangan dan tuntunan untuk pelaksanaan program dan proyek-proyek pembangunan kedepan. "Paling tidak catatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya Dewan untuk melakukan tidakan pencegahan korupsi di Kabupaten Kutim," ujar Masdari. Sementara itu, untuk poin-poin yang menjadi catatan dari konsultasi tersebut adalah sebagai berikut: 1. DPRD Kutim melaksanakan fungsi pengawasan dengan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. 3. Tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion Terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Saran dari KPK ikuti regulasi yang ada. 4. Terkait persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan dan gratifikasi dilakukan, maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar. 5. Dalam hal persetujuan bersama (poin 4) yang akan dilaksanakan, Dit. Koorsup. Pencegahan Wilayah Kaltim menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan. Dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.(adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: