Isu Liar Terkait Proyek MYC Terus Berkembang, Jimmi Angkat Bicara

Isu Liar Terkait Proyek MYC Terus Berkembang, Jimmi Angkat Bicara

  Sangatta, nomorsatukaltim.com - Pembahasan Rencana Peraturan Daerah APBD Kutai Timur (Kutim) 2023 terus berpolemik dan menjadi isu yang hangat di masyarakat. Pasalnya, dalam Raperda tersebut, tercantum juga pengajuan untuk pengerjaan proyek Multi Years Contract (MYC) atau pekerjaan tahun jamak yang sebenarnya masih belum mendapat titik temu dalam proyeksi anggaran. Antara legislatif dan eksekutif.  Dan akhirnya menjadi bola panas dengan berkembangnya isu kalau DPRD Kutim menolak sekma MYC dalam APBD tahun depan. Menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat tersebut, Anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jimmi angkat bicara. Dalam keterangan pers yang dikirim ke media ini, Jimmi mengatakan kalau fraksi PKS berpendapat bahwa di saat APBD Kutim melimpah, maka program pembangunan sarana dan infrastruktur adalah sebuah pilihan terbaik untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan penduduk. Terutama dukungan mobilitas yang baik yang dapat menjadikan wilayah kabupaten menjadi lebih terbuka. "Jadi tidak terkesan terisolir dari sisi darat, laut dan udara. Yang juga merupakan sumber atau potensi kekayaan daerah yang dapat memberikan multiplayer effect economics untuk tumbuh positif,” terang Jimmi dalam keterangan pers nya tersebut, Kamis (24/11/2022). Dalam keterangannya itu, Jimmi juga menjelaskan mengenai peningkatan nilai ABPD. Baik pertambahan pendapatan maupun nilai belanja. Yang dipengaruhi oleh meningkatnya dana bagi hasil dan transfer pusat ke daerah yang terjadi di tengah-tengah proses pembahasan APBD. Karena itu tambah JImmi, pihaknya sangat mendorong Pemkab Kutim untuk merumuskan dan menyusun pertambahan program dan percepatan pembangunan dengan mengadakan kegiatan MYC atau tahun jamak yang sejalan dengan RPJMD dan RPJP Kutim, Dalam proses tersebut, terdapat perubahan susunan regulasi dan format aturan kegiatan tahun jamak, sebagaimana terdapat dalam permendagri 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Hal inilah yang menjadi perhatian serius segala proses penyusunan kegiatan pekerjaan tahun jamak, dan menjadi tidak biasa dan perlu mengadakan proses adaptasi dan aktualisasi. Maka pada kesempatan utu, tentu sangat diperlukan untuk mendapat panduan dari pihak pengelola keuangan dari provinsi, sebagai induk dari beberapa pengelola keuangan kabupaten di Kaltim. Yang salah satunya adalah Kutim. Melalui komunikasi tersebut lahir keputusan0keputusan penting yang telah mendapat dukungan dari Provinsi. “InsyaAllah kegiatan tahun 2023 termasuk kegiatan tahun jamak akan segera disahkan sebelum akhir November ini. Jadi tidak ada lagi informasi liar bahwa ada sebagian pihak dari DPRD Kutim yang menolak kegiatan tahun jamak tersebut. Nanti saat paripurna akan dapat disaksikan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama pemerintah daerah sepakat bahwa pembangunan harus segera terwujud dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kutai Timur,” tegas Jimmi. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: