Buron Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus BNN

Buron Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus BNN

Petugas BNNP memusnahkan barang bukti jenis sabu. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan 11 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.027,39 gram. Serta 200 kantong ekstasi dengan total berat 83,18 gram. Penangkapan dilakukan September lalu. Usai kejar-kejaran antara personel BNNP Kaltim dengan tersangka. Naas, pelaku utama berinisial IW harus di tembak tepat di kepala. IW meninggal dunia. Pasalnya, dia berusaha kabur serta merebut pistol milik aparat. Sedangkan AF sempat kabur. Namun, berhasil ditangkap di Rantau Pulung, Kutim, Senin (21/10/2019). Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan, pemusnahan narkotika tersebut berdasarkan surat pelaksanaan LKN nomor LKN/39/IX/2019/BNNPKT, pada 20 September 2019. "Tersangka utama meninggal. Saat kami melakukan pengejaran. Hanya rekan wanitanya saja yang kita tangkap. Satunya sempat kabur. Tapi akhirnya setelah kita kerja sama dengan Polres Kutim, akhirnya kita bisa meringkus tersangka kedua," katanya saat konferensi pers, Kamis (14/11/2019). AF ditangkap karena  punya keterlibatan dalam transaksi. Serta berusaha menghilangkan barang bukti saat dikejar. Sementara dua rekan wanita yang terlebih dahulu ditangkap, saat diperiksa positif mengonsumsi narkotika. "Peran AF, membuang barang bukti dari jendela. Sedangkan dua perempuan itu saat kami periksa positif menggunakan narkotika. Sehingga kami lakukan rehabilitasi," sebutnya. Sementara itu, AF mengaku tidak mengetahui kalau tujuannya ke Samarinda untuk mengambil barang haram tersebut. Dia menyebut rekannya IW mengambil barang itu di salah satu kampus di Jalan Juanda. "Saya tidak tahu," singkatnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: