BPJS Kesehatan Gratis Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Hasanuddin Minta Pemkot Balikpapan Aktif Beri Pemahaman
Balikpapan, nomorsatukaltiom.com - Keluhan masyarakat terkait program BPJS kesehatan untuk kelas 3 gratis oleh Pemerintah Kota Balikpapan masih terus berlanjut. Sebab ternyata ada warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3 namun masih mendapat tagihan premi setiap bulannya. Anggota DPRD Kota Balikpapan, Hasanuddin apun ngkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, pemahaman program tersebut tidak semuanya dimengerti oleh masyarakat. Sebab bantuan yang diberikan Pemkot Balikpapan itu hanya khusus tepat sasaran atau hanya kepada orang yang membutuhkan. Perlu diketahui, ada dua kategori iuran yang ditanggung Pemerintah. Yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Golongan itulah yang berhak menerima BPJS kelas 3 gratis. "Kelurahan dan RT wajib melakukan survey keadaan rumah warga. Kalau rumahnya bagus berarti kan masih mampu. Artinya walaupun sewa mahal tapi kan punya uang. Makanya sasarannya harus tepat," kata Hasanuddin usai menerima aduan warga terkait program tersebut beberapa waktu yang lalu. Politisi PKS ini mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, bahwa jika ingin mengurus BPJS Kelas III gratis ternyata harus mengubah status pekerjaan dahulu. Namun, hal itu juga mesti melalui survei yang menyatakan warga yang mengajukan BPJS tersebut benar-benar tidak mampu. Kendati begitu, Hasanuddin meminta instansi terkait dapat memperhatikan masalah yang sering dikeluhkan masyarakat itu, untuk kemudian didiskusikan bersama Wali Kota Balikpapan. "Selain kurang sosialisasi, pihak OPD terkait harus berkoordinasi selama cooffe morning. Bagaimana turunannya kita pro aktif bottom-up. OPD harus memberikan usulan ke atas dan ceritakan kondisi di lapangan," tegasnya. Dengan sistem pemerintahan yang dipusatkan pada pemerintah pusat atau sentralisasi, pemerintah daerah harus mengetahui kondisi di bawah, agar tidak mengurangi kreativitas pertanggungjawaban terhadap warganya.(adv/ale)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: