Blangko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Sudah Keluarkan 4500 Suket

Blangko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Sudah Keluarkan 4500 Suket

Pelayanan yang dilaksanakan Disdukcapil Penajam Paser Utara. ===========

Penajam, DiswayKaltim.com - Keterbatasan blangko e-KTP memaksa  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) harus terus menerbitkan Surat Keterangan (Suket). Hal ini dilakukan demi menghemat blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini pelayanan pencetakan blangko e-KTP hanya diperuntukan bagi masyarakat yang baru merekam dan kehilangan. Sedangkan untuk pelayanan lain, seperti perubahan alamat, status, dan lainya  hanya diberikan Suket, hal ini dimulai sejak Mei 2019.

Disdukcapil PPU mencatat sampai saat ini telah mengeluarkan 4.500 lebih Suket yang memiliki masa berlaku 6 bulan tersebut.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini PPU hanya memperoleh 500 blangko e-KTP dalam satu bulanya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto mengungkapkan bahwa blangko e-KTP  saat ini masih tersedia sebanyak  400. Hanya saja pihaknya membatasi pencetakan e-KTP.

“Blangko e-KTP masih ada, kita tidak pernah kosong, cuman peruntukan blangko bukan untuk pengganti biodata, orang pindah dan lain-lain,” tuturnya, Rabu (13/11/2019).

Pria yang akrab disapa Babe Yanto ini menambahkan, ketersediaan blangko diperkirakan masih mencukupi hingga Desember 2019 mendatang.

Terkait kekurangan blangko, pihaknya masih menunggu kejelasan yang pasti dari kementerian.

“Untuk bulan depan diperkirakan masih aman. Dan mengenai masalah blangko, tanggal 25 November kita akan adakan Rakornas seluruh Indonesia. Di situ nanti kita akan tahu kebutuhan itu terpenuhi atau tidak,”  tutupnya. (K/syd/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: