Diskes Balikpapan Makin Intensif Awasi Apotek

Diskes Balikpapan Makin Intensif Awasi Apotek

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Diskes Balikpapan semakin intensif melakukan monitoring penjualan obat-obatan. Langkah ini diambil untuk mencegah penjualan obat yang dilarang pemerintah. Sampai saat ini, Diskes tidak menemukan adanya penjualan obat cair yang masih dilarang pemerintah. Kepala Diskes Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dalam peninjauan itu, pihaknya tidak hanya mengecek obat cair, juga sekaligus melakukan pembinaan kepada apotek. “Bukan hanya mengecek obat cairnya, tapi juga pembinaan seperti bagaimana penyimpanan obatnya, nomor kode produksi dan pembinaan managemen,” ujar Andi Sri Juliarty kepada media, Jumat (28/10/2022). Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang terbaru, lanjut Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa, ada sedikitnya 133 jenis obat cair yang sudah boleh diresepkan. Itu berdasarkan pengkajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “133 jenis obat cair ini juga sudah kami edarkan. Yang lainnya jangan dulu. Kita tunggu hasil kajian serta analisa dari BPOM. Kami harapkan seluruh apotek dan tenaga medis yang memberikan resep benar-benar mematuhi,” imbuhnya. Kepada para orang tua yang buah hatinya dalam keadaan sakit, Dio mengimbau untuk tidak membeli obat bebas sementara waktu. “Pergilah ke fasilitas pelayanan kesehatan, di sana akan diberikan resep pengganti obat cair,” ucap Dio. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak di tanah air mencapai 245 kasus yang terjadi di 26 provinsi. Delapan puluh persen kasus terjadi di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. “Fatality rate atau yang meninggal persentasenya dari jumlah kasus 245 ini cukup tinggi, yaitu 141 atau 57,6 persen,” kata Budi awal pekan ini. Berdasarkan analisa toksikologi pasien, penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, serta referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menkes menyampaikan, sangat besar kemungkinan pasien yang menderita AKI terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirop yang diminum. Sebelumnya, WHO pada tanggal 5 Oktober telah mengeluarkan peringatan atas 4 obat sirop dengan kandungan etilen glikol di Gambia, yang dicurigai berkaitan dengan meninggalnya 66 anak dengan gagal ginjal akut. “Jadi berdasarkan rilis dari WHO, adanya zat kimia di pasien, bukti biobsi yang menunjukkan kerusakan ginjalnya karena zat kimia ini, dan keempat adanya zat kimia ini di obat-obatan yang ada di rumah pasien, kita menyimpulkan bahwa benar penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran atau impurities dari pelarut ini,” ujarnya. Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes melakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat. Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: