Tahun Depan Kaltim Terima DBH Penjualan Kelapa Sawit, Tiyo: Persentase Pembagian dengan Kab/Kota Mesti Dipasti
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sebagai suatu hal yang mutlak, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta Pemprov Kaltim agar memastikan besaran persentase pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Antara Pemprov Kaltim dengan Kabupaten/Kota. "Itu tentu sangat penting. Terkait persentase DBH pemprov dengan daerah penghasil kelapa sawit. Pembagian tentu harus proporsional. Oleh karena itu kami akan panggil semua OPD terkait untuk duduk bersama membicarakan hal ini," katanya Jumat (21/10/2022). Adapun OPD terkait yang akan diajak duduk bersama yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim serta Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota yang menjadi penghasil sawit. "Iya, kami akan panggil dari Bapenda dan Dinas Perkebunan, termasuk daerah penghasil kelapa sawit," ujarnya. Tiyo sapaannya juga menyebutkan, mulai 2023 mendatang Pemprov Kaltim akan menerima DBH dari hasil penjualan kelapa sawit. Namun masih belum diketahui berapa nilai yang akan diterima. Termasuk bagaimana dan apa saja yang menjadi indikator perhitungan antara pusat dan daerah yang juga belum diketahui. "Kan mulai 2023 pemprov akan terima DBH, tetapi kan belum jelas seperti apa pembagiannya," terangnya. Kendati nilainya belum diketahui, ia meminta agar persentasinya harus dipastikan. Sehingga ketika nilai DBH dari pusat sudah keluar, maka Kaltim tinggal membagi sesuai persentase yang disepakati. "Jadi persentasenya harus dipastikan terlebih dahulu. Sehingga nantinya nominal bisa dibagi sesuai persentase yang telah ditetapkan," imbuhnya. Ia juga mengatakan dengan adanya tambahan DBH dari perkebunan sawit ini, tentu akan mampu mendongkrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Termasuk dapat meningkatkan andil Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim dari sektor pertanian. "Karena andil PDRB Kaltim sejauh ini masih ditopang dari sektor pertambangan dan penggalian," pungkasnya.(adv/dprd kt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: