Interpelasi Terancam Batal, Pengamat: Dewan Masuk Angin?

Interpelasi Terancam Batal, Pengamat: Dewan Masuk Angin?

Herdiansyah Hamzah. (Dok. Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Rapat paripurna dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim, Selasa (12/11/2019), tak menentukan jadwal pelaksanaan paripurna pembahasan hak interpelasi. Hal ini dapat menunda pelaksanaan paripurna pengajuan hak interpelaksi. Padahal, syarat paripurna pembahasan interpelasi terhadap Gubernur Isran Noor telah dipenuhi sejumlah fraksi pengusung interpelasi. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menegaskan, setiap fraksi yang memiliki perwakilan di Bamus mesti konsisten mendorong pembahasan jadwal paripurna interpelasi. Ia menyebut, pimpinan tak memiliki wewenang penuh untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan paripurna interpelasi. Karena itu, perwakilan fraksi pengusunglah yang berperan penuh. “Jadwal yang telah ditetapkan Bamus, tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pimpinan. Meskipun pimpinan sejatinya ex-officio pimpinan Bamus juga. Tapi kan keputusan Bamus itu sifatnya kolektif,” jelasnya. Kata pria yang karib disapa Castro itu, apabila penggunaan hak interpelasi batal dilaksanakan, secara hukum tak ada pelanggaran. Namun secara politik, DPRD akan dianggap sebagai perwakilan kepala daerah. “DPRD melempem menjalankan fungsi pengawasannya. Bahkan hanya untuk bertanya kepada gubernur melalui interpelasi pun tak sanggup. DPRD bisa dianggap sebagai lembaga yang tak berkutik. Berada di bawah kendali gubernur,” tegasnya. Begitu pun kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim. Castro berpendapat, dewan akan dinilai tidak konsisten dan konsekuen terhadap keputusannya. “Alias masuk angin. Padahal dengan menggunakan hak interpelasi, maka fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah bisa dianggap berjalan dengan baik,” imbuhnya. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: