Dua Warga Loa Janan Tertangkap Bawa Kayu Ilegal

Dua Warga Loa Janan Tertangkap Bawa Kayu Ilegal

Kukar, nomorsatukaltim.com – Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pemain kayu ilegal. Mereka berinisial JM (62) dan AP (49), keduanya warga Kecamatan Loa Janan, Kukar. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ratusan kayu ulin berbagai ukuran.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata menerangkan, AP dan JM ditangkap dihari dan lokasi yang berbeda. JM diamankan pada Senin (29/8/2022) malam lalu di Dusun Berhala, sementara AP diamankan pada Jumat (2/9/2022) sore kemarin di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu. “Dari tangan AP kita amankan 130 batang kayu ulin berbagai ukuran beserta 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver. Sedangkan dari tangan JM, kita amankan 112 batang kayu ulin berbagai ukuran beserta 1 mobil pikap Suzuki Carry warna putih. Jadi total kayu ilegal yang kita amankan dari kedua pelaku sebanyak 242 batang,” urai Made pada media ini, Sabtu (3/9/2022) pagi. Kemudian, tertangkapnya JM dan AP berawal saat Tim Alligator sedang melaksanakan patroli rutin di sekitaran Loa Kulu. Dan menemukan para pelaku sedang mengangkut kayu yang diduga ilegal. “Anggota kami langsung mengejar dan menghentikan para pelaku. Selanjutnya saat ditanya surat-surat dokumen kayu tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan kepada anggota,” kata Made. Dari pengakuan JM, kayu yang dibawanya dibeli dari Jonggon dan akan dibawa ke Margasari. Sementara AP mengaku mendapat kayu dari SP1 Sebulu untuk dibawa ke Loa Janan. Dan untuk harganya bervariasi, kalau balok panjang 2 meteran berkisar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu. Sedangkan papan, dari harga Rp 50 sampai Rp 90 ribu per lembar. “Mereka ini pemain lama. Dan kalau sedang mengangkut kayu ilegal, mereka selalu mencari waktu yang sepi. Kadang pagi, kadang sore dan kadang malam. Jadi nggak bisa ditebak kapan lewatnya. Untuk menghindari polisi,” terang Kasat. Akibat perbuatannya, JM dan AP saat ini sudah mendekam dipenjara dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: