Baru Sebulan Beroperasi, Penimbun Solar Subsidi Diringkus Polisi

Baru Sebulan Beroperasi, Penimbun Solar Subsidi Diringkus Polisi

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk segera menindak tegas segala bentuk tindak kriminal. Seperti perjudian, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan lain sebagainya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Rantau Pulung langsung bergerak cepat. Senin (16/8/2022), dua pelaku BBM ilegal berhasil ditangkap. Mereka berinisial MPS (31) warga Jalan Biola Kecamatan Bontang Utara dan BSA (41) warga SP5 Kabon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim. “Dari tangan dua pelaku kami berhasil mengamankan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 180 liter,” terang Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara pada media ini, Sabtu (20/8/2022) sore. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal banyaknya masyarakat yang mengeluh karena susah mendapatkan BBM jenis solar di SPBU maupun AMPS. Kemudian, Kapolres Kutim memerintahkan seluruh jajaran untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan. “Sewaktu kami berada di Rantau Pulung. Kami melihat sebuah mobil merk Hilux warna putih sedang mengangkut drum. Dan itu membuat kami curiga,” ucap Jata. Tanpa menunggu lama. Ia bersama anggota langsung bergerak mendatangi pengemudi mobil tersebut. Dan memeriksa muatan yang dibawa. “Ternyata isinya solar sebanyak 180 liter,” kata Kasat. Pria yang diketahui bernama MPS itu pun tak dapat berkutik. MPS mengaku menyimpan atau menimbun solar itu di dalam gudang miliknya. Dan rencananya solar itu akan dijual kembali. Selain itu, MPS juga membeberkan kalau solar itu dia peroleh dari BSA, seorang pengetap di SP6 Kabon Agung Rantau Pulung. “Setelah mengamankan MPS, kita langsung mendatangi BSA dan mengamankannya. Dari pengakuan BSA, solar itu dia peroleh dari hasil menganteri di AMPS SP3 Rantau Pulung menggunakan truk fuso. Kemudian BSA jual kepada MPS seharga Rp 10 ribu perliternya,” urai perwira muda ini. Dari hasil pemeriksaan, MSA dan BSA mengaku baru sebulan melakukan kegiatan ini. Dan untuk barang bukti, kepolisian mengamankan 1 unit R4 merek Hilux warna putih KT 8665 LS, 1 buah drum berisikan 180 liter, 1 unit R4 truk fuso KT 8698 BY, 1 buah selang sepanjang 3 meter dan 1 buah jerigen biru berkapasitas 20 liter. “Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja,” pungkasnya. (bsg/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: