Dapat Laporan Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Fadlianoor Minta DPU Segera Perbaiki

Dapat Laporan Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Fadlianoor Minta DPU Segera Perbaiki

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tiba-tiba sebuah pesan singkat via Whatsapp masuk ke Fadlianoor. Yang Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan itu. Pesan tersebut melaporkan sebuah kecelakaan lalu lintas. Yang terjadi di Jalan MT Haryono. Kelurahan Damai Balikpapan Selatan. Tepatnya di depan D'Club 89 Pub. Kejadiannya sendiri pada Selasa (9/8/2022) malam.  Pengirim pesan tersebut menerangkan kalau korban bernama Ida. Berusia 22 tahun. Tinggal di kawasan Telaga Sari. Balikpapan Kota. Dalam pesan tersebut, diceritakan kalau sepeda motor yang dikendarai Ida baru saja mengalami kecelakaan tunggal karena ban depan sepeda motornya termasuk ke dalam lubang di jalan yang ada disitu. Menurutsi pengirim pesan, kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan juga gelap. Sehingga pengendara tidak dapat melihat kalau ada jalan yang berlubang. Tidak lupa si pengirim menyertakan foto-foto Ida yang terlihat masih syok. Serta foto luka di lutut dan jempol kaki yang Ida sulit berjalan. "Mohon ijin kalau bisa laporkan ke DPU kota Balikpapan biar diteruskan ke DPU Provinsi. Sering pengendara jatuh karena lubang," bunyi pesannya. Fadlianoor pun langsung menindaklanjuti pesan tersebut. Dengan meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Balikpapan untuk segera melakukan penyisiran diseluruh kota Balikpapan terkait jalan yang rusak dan berlubang. Yang dapat membahayakan pengguna jalan. "Jangan sampai memakan korban lagi," tegasnya ketika menceritakan peristiwa tersebut kepada media ini, Selasa (9/8/2022). Menurut Fadli sapaan akrabnya, bila jalan-jalan di lokasi tersebut masuk dalam wewenang Provinsi maupun pusat, tapi alangkah baiknya jika DPU Balikpapan tetap berinisiatif untuk melakukan perbaikan. Apalagi jika hanya persoalan menambal lubang atau pun memperbaiki sedikit kerusakan. Karena menurutnya ini demi keselamatan masyarakat Balikpapan. "Mau itu jalan provinsi atau pusat, tidak perlu menunggu dan mesti konfirmasi ke provinsi atau pusat dulu untuk perbaikan. Kalau hanya sekadar menambal cukup DPU Balikpapan saja. Itu tidak melanggar aturan selama itu untuk keselamatan masyarakat kita," tega Fadli. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: