Arfan Apresiasi Hadirnya Rumah RJ Kejari Kutim di Pulau Miang

Arfan Apresiasi Hadirnya Rumah RJ Kejari Kutim di Pulau Miang

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur dalam mengayomi dan melakukan pembinaan dalam perlindungan hukum di masyarakat patut diapresiasi. Salah satunya dapat terlihat dari hadirnya Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung.

Dengan adanya Rumah RJ ini, maka perkara yang menyangkut masyarakat bawah dengan ancaman pidana di bawah lima tahun bisa ditangani. Pun syarat yang ditentukan sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung, serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan pelaku bukanlah residivis, maka dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke proses hukum lebih lanjut. Demi memberikan pemahaman mengenai Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Kutim menggelar sosialisasi ke masyarakat Pulau Miang di Kecamatan Sangkulirang, belum lama ini. “Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah, bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” terang Kajari Kutim Henriyadi W Putro. Melihat luasnya wilayah Kutai Timur, maka pihaknya berencana membangun lagi rumah RJ di Pulau Miang. Sehingga persoalan hukum di wilayah kecamatan pesisir, Sangsaka (Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun dan Kaliorang) dapat terlayani dengan baik. "Pulau Miang ini kan batas laut langsung, jadi perlunya kita ada disana. Mulai dari pengawasan investasi, melaksanakn program jaga desa. Adanya Rumah RJ maka dapat mengurangi konflik antara warga dengan perusahaan di sana," imbuhnya. Lanjut Kajari, pendekatan dengan menggunakan hati nurani diharapkan bisa tercipta kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga persoalan-persoalan hukum dapat diminimalisasi. Kajari meyakini, keberadaan rumah RJ ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja. Namun, juga tempat bagi masyarakat dalam memita pendapat dan konsultasi hukum kepada jaksa di wilayah hukum Kutim. “Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya. Selain mensosialisasikan Rumah RJ, Kajari yang didampingi oleh pejabat teras Kejari Kutim juga menggelar Halalbihalal dengan warga Pulau Miang. Hal itu sebagai bentuk sinergitas antar Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan DPRD Kutim. "Kita pingin RJ bisa berdiri di beberapa titik di Kutim, hanya saja keterbatasan pegawai yang kami miliki. Maknya kita bersinergi kepada masyarakat untuk pencegahan, dan menginformasikan jika ada perkara terkait hukum," imbuh Kajari. Terpisah, Arfan sebagai wakil rakyat masyarakat Kutim mengapresiasi langkah positif Kejari Kutim yang terjun langsung ke pesisir Kutim. Guna memberikan pengertian terkait sosialisasi hukum dan hadirnya RJ di sana. "Ini tentunya patut diapresiasi, karena yang tadinya masyarakat takut dengan yang namanya Kejaksaan. Tapi dengan hadirnya RJ di lingkungan mereka, tentu diharpkan dapat memberikan kenyamanan dan ketentraman di lingkungan sekitar," jelas Wakil Ketua II DPRD Kutim itu, Hadirnya Kajati dan tim di tengah masyarkat, sangat disambut baik. Terlebih setelah diberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat. Arfan juga berharap, agar di kecamatan lain juga Kajari Kutim dapat meluangkan waktu untuk sosialisasi serupa. (oke/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: