Perebutan Kursi Ketua KONI Balikpapan Dimulai 1 April
Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Balikpapan menggelar jumpa pers di ruang rapat kantor KONI Balikpapan, Rabu (30/3/2022). Ketua Tim TPP Hasbi Muhammad mengumumkan tahapan-tahapan dalam bursa bakal calon ketua umum KONI Balikpapan. Sekira satu pekan ke depan yakni pada 1-8 April 2022 merupakan waktu pengambilan formulir. Pada minggu berikutnya, 9-16 April 2022 masuk dalam tahapan pengembalian formulir. ”Dalam pengambilan formulir bakal calon ketua, formulir bisa diambil oleh perwakilan. Namun dengan syarat dapat menunjukan surat kuasa yang kemudian di tanda tangani bakal calon,“ kata Hasbi Muhammad kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Ada lima formulir yang disatukan dalam berkas bakal calon. Mulai dari tentang surat pencalonan calon ketua umum sesuai dengan hasil raker, surat pencalonan surat dukungan calon ketua umum, surat kesediaan menjadi ketua, pernyataan domisili hingga daftar riwayat hidup. “Terkhusus pengembalian formulir, wajib diserahkan langsung oleh bakal calon yang menjadi ketua umum dan tidak boleh diwakilkan,“ tambah Hasbi. Hanya saja ada kalimat yang terganjal terkait persyaratan calon Ketua Umum KONI Balikpapan masa bhakti 2022-2026. Merujuk berdasarkan hasil raker sidang komisi I, Sabtu (26/3/2022) di Hotel Platinum. Pada poin persyaratan wajib dipenuhi yakni berbunyi calon ketua umum memperoleh dukungan tertulis 30% dari pengcab/pengkot dan fungsional yang masih berlaku masa baktinya dan tidak bermasalah dengan ketentuan setiap anggota KONI Balikpapan hanya boleh merekomendasikan atau mendukung satu calon Ketua Umum KONI Balikpapan dan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Anggota KONI Kalimantan Timur. Pada kalimat Anggota KONI Kalimantan Timur langsung jadi permasalahan. Ketua Harian PSSI Balikpapan Irfan Taufik yang turut bergabung dalam TPP mengatakan poin 4.2 tentang syarat bakal calon ketua umum tidak ada perubahan. Andai ada kesalahan pada poin tersebut saat sudah disahkan pimpinan yang kemudian diubah tentu sudah menyalahi aturan. Perlu digelar kembali raker ulang dan diputuskan dalam rapat tersebut. ”Raker kemarin merupakan hasil putusan tertinggi dari organisasi. Untuk mengubahnya harus dilakukan lagi dalam raker,“ ujar Irfan Taufik. Sementara secara terpisah Kabid Organisasi KONI Kaltim Budhi Iriawan menegaskan bahwa soal kalimat "Kalimantan Timur" sejatinya sudah diperingatkan ke peserta sidang raker di komisi I. Hanya saja ketika itu situasi sidang berjalan cukup memanas. Bahkan para peserta sidang saat membahas poin 4.2 hanya berfokus pada permasalahan dukungan 30 persen cabor dan badan fungsional. Kemudian disepakati menjadi 30 persen cabor dan badan fungsional. Sehingga poin lain tidak diperhatikan lagi. Pimpinan sidang sudha terlanjur mengetuk palu. Nah, poin lain lanjut dia tidak diperhatikan lagi dan pimpinan sidang langsung mengetok palu sidang dalam poin tersebut. ”Saya sudah ingatkan peserta, karena pembahasan draft mesti hati-hati. Lantaran isi draft hasil dari copy-paste milik KONI Kalimantan Timur. Jadi untuk kata Kaltim yang diubah tidak masalah. Dan masa untuk mengubahnya harus menunggu raker tahun depan lagi. Kan semua orang tahu, ini pemilihan KONI Balikpapan bukan KONI Kaltim,“ jelas Budhi Iriawan. (fdl/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: