Pemerintah Pusat Lempar Tangan Soal Nasib Guru PPPK Kaltim

Pemerintah Pusat Lempar Tangan Soal Nasib Guru PPPK Kaltim

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Masalah pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim belum usai. Pemprov Kaltim pun ikut mengeluh, karena persoalan ini merupakan wewenang pemerintah pusat. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi akan menanyakan perihal nasib guru PPPK kepada instansi terkait. Ia menyebut semestinya tanggung jawab ini diemban oleh pemerintah pusat. “Nanti saya tanyakan. Itu masalahnya di pusat,” ucapnya melalui pesan singkat WhatssApp kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Hadi menambahkan, semula pemerintah pusat membuka tes untuk formasi guru PPPK tersebut. Semua tahapan sudah dilaksanakan. Hasilnya pun keluar. Tiba-tiba pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran. “Setelah ada pengumuman baru ada edaran agar dibiayai oleh pemda. Ini jadi keluhan seluruh daerah,” tutup Hadi. Menggantungnya nasib guru PPPK yang lolos tahap pertama itu disinyalir karena beberapa faktor. Hal ini terungkap setelah beredarnya pesan berantai di media sosial yang berisi alasan belum diangkatnya para guru tersebut. Di antaranya usulan nomor induk (NI) PPPK saat ini dalam proses verifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan BKN. Kemudian dana untuk gaji dan tunjangan PPPK guru tersebut belum final. Saat ini masih dibahas oleh pemerintah pusat, pemda, dan DPR. Kemudian banyaknya formasi guru PPPK di Kaltim ternyata berimbas kepada ketersediaan anggaran. Alasan lainnya kebijakan Gubernur Kaltim agar tenaga honorer dan PPPK tidak menumpuk di satu sekolah saat ini masih dikaji. Namun saat media ini ingin mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala BKD Kaltim Didy Rusdiansyah, teleponnya justru tidak aktif. Dari data yang didapat tim nomorsatukaltim.com, gaji untuk guru PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2022. Alokasi DAU dari pusat tersebut diperuntukkan untuk tiga hal. Yaitu belanja pegawai ASN daerah, formasi PPPK (guru dan non guru) dan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR). Adapun jumlah DAU dari pusat untuk Kaltim tahun anggaran 2022 sebesar Rp 828,907 miliar. Diketahui pemerintah pusat menetapkan 4.223 kuota guru PPPK untuk Kaltim. Kaltim sendiri kini kekurangan sekitar 2.222 orang guru. Lalu dibukalah pendaftaran seleksi guru PPPK, di mana dari 4.442 calon guru yang mengikuti pendaftaran seleksi itu, cuma 2.045 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak 2.045 peserta lolos seleksi itu kemudian mengikuti computer assisted test (CAT). Tahap pertama yang lulus berjumlah 688. Tes tahap kedua yang lulus 513 orang. Sehingga total yang lulus untuk menjadi guru PPPK berjumlah 1.201. (boy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: