Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwati Ditangkap di Bojonegoro

Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwati Ditangkap di Bojonegoro

KUTAI KARTANEGARA – Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) yang rudapaksa santiwati hingga hamil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Tersangka AA (48) ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur 24 Maret 2022 lalu. Sebelumnya Polres Kukar melayangkan dua kali panggilan pada AA yang ditetapkan tersangka 17 Maret 2022. Namun, AA mangkir dan tidak pernah kembali ke Tenggarong. Alhasil, Polres Kukar bekerjasama Tim Jatanras Polres Bojonegoro menangkap AA dan membawanya ke Tenggarong. “Pelaku kami tangkap di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) pada 24 Maret lalu. Bekerjasama dengan Tim Jatanras Polres Bojonegoro. Karena dua kali kita lakukan panggilan usai ditetapkan tersangka pada 17 Maret lalu. Pelaku tidak mau kembali ke Tenggarong,” jelas Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso didampingi Kanit PPA Aiptu Irma, pada wartawan saat rilis media, Minggu (27/3/2022) pagi di Halaman Mapolres Kukar. Saat penangkapan, kata Dedik, AA yang berstatus PNS ini bersikap koperatif. Tidak melakukan perlawanan. “Pelaku diamankan di rumah warga. Selama di Jawa pelaku menumpang di rumah warga yang baru saja pelaku kenal,” tutur Kasat. Usai diamankan, AA langsung dibawa kembali ke Tenggarong. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat 2 dan 3, tentang perlindungan anak dibawah umur. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun,” kata Dedik. Sekilas informasi, AA pertama kali menyetubuhi santriwatinya tersebut pada tanggal 15 Januari 2021. Kemudian AA menikahi secara siri pada 25 Januari 2021 lalu. “Pernikahan itu tidak diketahui orang tua korban. Dan terakhir korban disetubuhi oleh pelaku pada 13 Desember 2021 lalu, usai dinikahi siri,” bebernya dikutip nomorsatukaltim.com - DIsway Kaltim. Untuk modus operandinya, AA mengiming-imingi santriwatinya tersebut dengan janji manis. Di mana AA menjanjikan akan menjadikan santriwatinya sebagai pimpinan di salah satu ponpes yang akan dibangunnya. Selain itu, AA juga rutin memberi uang sebesar Rp 500 - Rp 700 ribu setiap bulannya. Perbuatan asusila yang dilakukan AA terhadap santriwatinya tersebut selalu dilakukan AA di salah satu kamar di ponpes. “Sejauh ini pengakuan pelaku di Ponpes itu saja. Lokasinya di Kelurahan Maluhu, Tenggarong,” ucap Dedik. (bay/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: