Sehari Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Narkoba, Salah Satunya PNS

Sehari Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Narkoba, Salah Satunya PNS

KUTAI KARTANEGARA –Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kutai Kartanegara tertangkap tangan membawa dua poket sabu-sabu. AH (36) menyimpan sabu-sabu seberat 0,74 gram di saku celananya saat ditangkap Tim Tiger Polres Kukar, Jumat (18/3/2022) lalu. Dia ditangkap di Jalan Mangkuraja 1 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Kepada polisi, AH mengaku baru membeli sabu tersebut di Samarinda seharga Rp 300 ribu untuk dikonsumsi sendiri. “Rencananya pelaku mau pakai sabu itu di rumah temannya di Loa Ipuh. Namun dalam perjalanan, pelaku berhasil diamankan dan kedapatan membawa sabu,” terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Narkoba AKP M.P Rachmawan pada nomorsatukaltim.com – grup Disway Kaltim-Kaltara, Rabu (23/3/2022) pagi. Selain itu, PNS yang bertempat tinggal di Jalan AR Sukmawira ini pun mengaku sudah kecanduan sabu sejak dua bulan belakangan ini. Pada hari yang sama, Tim Tiger juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AV (33) warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar. Dari tangan AV, tim menemukan sebanyak 7 poket sabu ukuran besar seberat 155,41 gram atau sekitar 1 ons lebih. “Pelaku kedua ini kami amankan di Jalan Belida, Tenggarong. Ketika hendak menuju Kembang Janggut,” ucap Wawan, sapaan akrab Kasat Narkoba. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, kotak rokok, korek gas, pipet kaca, plastik hitam dan lain sebagainya. “Barang bukti itu kita amankan di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Belida, sedangkan sisanya disembunyikan oleh pelaku di dalam mobil yang pelaku taruh di simpang Jalan Pahlawan, Bukit Biru Tenggarong,” urai Kasat. Dari pengakuan AV, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kembang Janggut dan juga di Senyiur, Kutai Timur (Kutim). “Pelaku ini sudah jadi TO kami sejak lama. Dan baru kemarin berhasil kita amankan. Selain di Kukar, pelaku juga mengedarkan sabu ini ke daerah Senyiur, Kutim melalui jalur sungai,” beber Wawan. Terkait dua pengungkapan ini, sudah dalam tahap pemeriksaan dan penetapan tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bay/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: