Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Desa Samurangau Batu Sopang

Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Desa Samurangau Batu Sopang

PASER – Aktivitas tambang emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Samurangau, Batu Sopang, dihentikan polisi. Hal ini diungkapkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Penambangan ilegal ini diyakini telah dimulai medio Desember 2021 lalu. Sekretaris Desa Samurangau, Muhammad Zainudin menuturkan sebelumnya tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan emas. Hal itu baru diketahui usai diberitahu oleh Bhabinkamtibmas. Usai mendapatkan informasi pihak desa mendatangi lokasi untuk meninjau. Setibanya di lokasi diketahui penambangan emas telah dilakukan secara massal. Seingat Zainudin, jumlah pekerja yang terlibat diperkirakan mencapai puluhan orang. Ia bilang lahan yang digarap milik warga Desa Samurangau. "Saat cek di lokasi kurang lebih karyawannya (pekerja) ada 50-an orang. Kalau yang punya mesin (alat) orang Desa Legai," kata Zainudin, dikonfirmasi via seluler, Senin (21/3/2022). Untuk pekerja diketahui warga dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Disinggung mengenai sowan ke Pemdes Samurangau, Zainudin menyebut jika penambang itu sempat meminta izin kepada kepala desa, namun izin yang dimau tak diindahkan. "Kemarin (beberapa waktu lalu) memang ada meminta izin, cuma Pak Kades tidak memberikan izin, karena memang ilegal," sambungnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Zainuddin membenarkan, bahwa penambangan emas di lokasi itu sudah sempat dilakukan. Bahkan sebelum pihak pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas itu. Kendati begitu, pihak Pemdes tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Sebelumnya saat dikonfirmasi Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta menuturkan, terungkapnya aktivitas tambang emas itu, berdasarkan laporan dari pihak PT Kideco Jaya Agung. Pelaporan disampaikan anak perusahaan PT Indika Energy setelah mengetahui adanya aktivitas di lokasi yang masuk dalam lahan konsesi pertambangan. "Terima laporannya tiga pekan lalu. Kemudian dilakukan pengintaian terlebih dahulu. Memang sudah sempat ada lahan yang dibuka untuk penambangan emas. Kami tindak guna menghindari pencemaran lingkungan," tutur Kade Budiyarta. Lokasi tambang emas ini berada di pinggiran daerah aliran sungai (DAS) Kandilo. Akses menuju areal itu hanya 200 meter dari jalur hauling. Sementara jika melewati perkebunan kelapa sawit cukup 100 meter saja. Serta berjarak 1,5 kilometer dari Kantor Kepala Desa Samurangau. Saat penggerebekan oleh kepolisian, sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebar di dua lokasi. Di antaranya titik pertama didapati 5 buah jerigen kapasitas 20 liter, 1 unit kompresor, 1 unit tong air, 4 lembar terpal, 5 lembar karpet, 1 batang pipa. Sementara titik kedua ditemukan tambang emas ilegal 1 unit mesin diesel jenis dongpeng, mesin penyedot serta alat penunjang lainnya. Sejumlah barang bukti ini telah diamankan di Mapolres Paser dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian telah mengantongi nama pemilik lahan, guna menelusuri pelaku dugaan kasus illegal mining yang ditindak pada Kamis (18/3/2022) lalu itu. "Kami akan panggil pemilik lahan untuk meminta keterangan. Sudah pegang nama pemilik lahannya," pungkas mantan Kapolsek Metro Gambir. (asa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: