Bawaslu Balikpapan Juga Diundang sebagai Pemateri Penundaan Pemilu 2024 oleh Kemenko Polhukam

Bawaslu Balikpapan Juga Diundang sebagai Pemateri Penundaan Pemilu 2024 oleh Kemenko Polhukam

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Surat undangan jadi pemateri dengan tema Penundaan Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Balikpapan, ternyata juga diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan. Dengan tema yang sama. Sumber yang sama pula; Kemenko Polhukam.

Komisioner Bawaslu Balikpapan Wamustofa Hamzah membenarkan telah menerima surat tersebut, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Balikpapan untuk menjadi narasumber. Informasinya kegiatan akan dilaksanakan pada Senin 21 Maret 2022 di salah satu hotel di Balikpapan. Terkait itu, ia memastikan bahwa Bawaslu Balikpapan tidak akan menghadiri kegiatan tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI. Kami pastikan tidak hadir," ujarnya, Sabtu (19/03/2022). Mestinya, kata dia, surat itu dilampirkan kepada Bawaslu RI, kemudian secara hierarki diturunkan ke Bawaslu di tingkat daerah. Namun yang terjadi sebaliknya. Itu yang menjadi alasan Bawaslu Balikpapan untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut. Surat tertanggal 18 Maret 2022 itu, sebelumnya tersebar di WhatsApp Group. Sebelum tiba di kantor Bawaslu, katanya. Hamzah mengaku terkejut saat menerima pesan tersebut. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, sebelum mendapat hasil yang jelas dari proses koordinasi dengan Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI. "Sebelumnya kami dapat broadcast WA karena semua mempertanyakan kan, ternyata surat ini beredar terlebih dahulu sebelum nyampai ke Balikpapan," ujarnya. Adapun wacana penudaan pemilu 2024, kata dia, diakui sedang ramai diperbincangkan. "Sore surat itu datang ke kantor diterima staff, di foto sama staff terus di share ke grup karena di kantor sudah pada pulangan saat itu," katanya. Surat undangan tersebut, meminta Ketua Bawaslu Kota Balikpapan untuk menjadi pemateri dalam tema penundaan Pemilu 2024. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua KPU Balikpapan dan Kesbangpol Balikpapan. "Agendanya itu hari Senin (21/3) dan surat itu ada tembusannya. Agendanya di Balikpapan di Hotel Grand Senyiur kalau tidak salah," urainya. Menurutnya surat itu membahas tentang wacana penundaan pemilu 2024 dan bagaimana proses penunjukkan penanggung jawab kepala daerah yang akan terdampak dari penundaan pemilu. "Isu itu yang akan dibahas nanti," ungkapnya. Menurutnya hal itu tidak memengaruhi tugas atau kerja Bawaslu. Sebab Bawaslu hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tentang Pemilu, yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. "Nah itu kan sudah menjadi keputusan KPU, sebagaimana Undang-Undang Pemilu mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu diputuskan oleh KPU melalui surat keputusan. Jadi ya apapun wacana yang dihembuskan kami sebagai pelaksana regulasi, apapun regulasinya itu yang kami laksanakan," jelasnya. Adapun penundaan waktu pelaksanaan pemilu, kata dia, pernah dialami atau sama seperti penundaan Pemilu tahun 2020 lalu dikarenakan pandemi COVID-19. Waktu itu, penundaan disertai dengan penandatanganan oleh Presiden dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia menegaskan Bawaslu Balikpapan tetap akan melaksanaan tahapan sesuai regulasi. Pun jika nantinya jadwal Pemilu 2024 ditunda. "Jadi ya apapun wacana yang berkembang di luar, ya itu wajar dalam ruang demokrasi. Ada banyak wacana, ada keinginan, ada kehendak itu sah-sah saja orang berwacana. Baik dari Bawaslu sendiri apa yang dibunyikan oleh regulasi, apa yang dibunyikan oleh aturan perundang-undangan, ya itu yang kami jalankan," imbuhnya. (ryn/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: