UU HKPD Terbit, DBH Migas untuk Kaltim Tak Berubah

UU HKPD Terbit, DBH Migas untuk Kaltim Tak Berubah

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim semakin terhimpit oleh Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jatah Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) menjadi berkurang. Persentase untuk provinsi pun tidak berubah. Meski demikian Pemprov Kaltim masih berharap persentase penerimaan DBH migas dalam UU HKPD bisa diubah. Keinginan itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. " Yang dikejar saat ini adalah DBH Migas. Kalau pajak dan retribusi yang diambil dari pengusaha, itu masih kecil," ucapnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Saat ini persentase tersebut masih mengacu UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yakni 15,5 persen untuk daerah penghasil dan 84,5 persen untuk pemerintah pusat. Itu pun dibagi lagi. Di mana 3 persen dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 6 persen kabupaten/kota penghasil, 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Nah, di UU HKPD pasal 117 klausul itu berubah. DBH minyak bumi yang dihasilkan dari jarak 4 mil dari lepas pantai tetap diberikan sebesar 15,5 persen bagi daerah penghasil. Namun pembagiannya yang diubah. Di mana provinsi mendapat dua persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen, kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah penghasil tiga persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar tiga persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar satu persen. Adapun jika sumber daya alam (SDA) migas berjarak empat hingga 12 mil dari garis pantai, persentasenya tetap 15,5 persen. Namun pembagiannya berubah. Di mana provinsi mendapat lima persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 9,5 persen dan kabupaten/kota pengolah satu persen. Dengan kata lain jatah pemerintah provinsi dari DBH migas justru semakin menciut dengan adanya UU ini. Tapi klausul itu masih bisa berubah. Di pasal 122 disebutkan, persentase pembagian DBH bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah yang sudah disetujui DPR RI melalui komisi terkait. Dari data yang didapat tim nomorsatukaltim.com, alokasi DBH Kaltim 2022 terbanyak dari SDA sebesar Rp 1,921 miliar (77 persen) dan pajak Rp 562,43 miliar (23 persen).

Grafis Alokasi DBH Kaltim tahun 2022
Jenis Nilai dalam miliar (Rp) Persentase (%)
DBH SDA 1.921,71 77
DBH Pajak 562,43 23
DBH SDA tersebut mencakup sejumlah item, di antaranya: DBH mineral dan batu bara (Minerba) sebesar Rp 1,397 miliar (56,24 persen), DBH Migas Rp 322,52 miliar (12,98 persen), dan DBH kehutanan Rp 202 miliar (8,13 persen). Pemprov Kaltim pun berharap ada keajaiban. Bahwa nilai atau persentase DBH tersebut bisa bertambah. "Yang bisa kita punya peluang ada di DBH itu agar bisa dinaikan," tutup Hadi. (boy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: