BPN Kaltim Setop Sementara Jual Beli Tanah di Kawasan IKN

BPN Kaltim Setop Sementara Jual Beli Tanah di Kawasan IKN

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kepala Badan Pertanahan Kaltim (BPN) Kaltim Asnaedi tidak menampik masih ada mafia tanah di kawasan IKN. Penyebabnya karena belum ada payung hukum yang mengatur perihal kepemilikan tanah tersebut. “Di kawasan IKN belum ada payung hukum sehingga masih terjadi jual beli tanah,” ucap Kepala BPN Kaltim kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Puncak jual beli tanah di kawasan IKN katanya terjadi pasca pengumuman lokasi IKN. Yakni 2019 hingga 2020. Setelah itu angka jual beli tanah pelan-pelan mulai menurun. Penurunan terjadi lantaran pandemi yang membatasi aktivitas jual beli secara tatap muka. Untuk itu BPN pun melakukan deliniasi tanah. Yakni pemetaan dan penetapan batasan tanah milik negara. Sejak 2019 hingga 2022, deliniasi tanah selalu meningkat. Otomatis batas-batas tanah milik negara juga turut melebar. BPN Kaltim juga sudah membuat edaran. Disampaikan kepada BPN kabupaten/kota yang bersinggungan dengan wilayah IKN. Isinya meminta pemerintah setempat untuk tidak melakukan transaksi jual beli apa pun. “Untuk sementara tidak dilakukan transaksi jual beli tanah yang masuk wilayah deliniasi IKN, sambil menunggu perpres tentang otorita IKN,” imbuhnya. Ya, nantinya badan otorita punya wewenang untuk menetapkan tanah mana yang menjadi milik negara dan bukan. Sehingga diharapkan di wilayah IKN sudah tidak ada lagi tanah milik pribadi sembari menunggu payung hukum yang jelas. Terkait penetapan tanah di wilayah IKN. Asnaedi juga menyampaikan progress pembebasan lahan di kawasan IKN. Pembebasan itu bersinggungan dengan proyek infrastruktur pendukung IKN. Yakni pembangunan bendunan Sepaku-Semoi. “Bendungan ini akan jadi sumber bahan baku air di IKN. Memang ada kendala lahan yaitu penolakan dari warga adat, tapi mereka kalah di PTUN,” urai Asnaedi. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya mafia tanah di lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Alex Marwata saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. “Khusus Kaltim, IKN jadi perhatian. Mohon kepala daerah yang daerahnya masuk di IKN, ternyata ada bagi-bagi kapling di sekitar IKN,” kata Alex, Rabu (9/2/2022) lalu. KPK juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan BPN dan pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan lahan yang diduga dilakukan mafia tanah itu. Tak hanya mengkapling tanah di lahan IKN, Alex bahkan menyebut ada oknum yang mulai menjajal bisnis pasir dan batu di kawasan IKN tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan BPN, untuk agendakan pemetaaan persoalan di IKN,” sambung Alex. (boy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: