Truk ODOL Dilarang Lewat Desa Krayan Makmur, Kades Sebut Agar Jalan Tidak Cepat Rusak

Truk ODOL Dilarang Lewat Desa Krayan Makmur, Kades Sebut Agar Jalan Tidak Cepat Rusak

Paser, nomorsatukaltim.com - Tak ingin infrastruktur jalan cepat rusak, Pemerintah Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis mengeluarkan kebijakan batasan muatan kendaraan yang melintas. Hal ini pun telah dimusyawarahkan oleh perangkat Desa Krayan Makmur dan masyarakat setempat. Langkah diambil sebagai wujud kepedulian akan infrastruktur. Dari musyawarah ini tercipta kesepakatan maksimal muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan yang melintasi jalur antardesa maksimal 6 ton. Namun mengalami penolakan oleh para sopir. "Menganggap rugi jika muatan hanya 6 ton," kata Kepala Desa Krayan Makmur, Akhmad kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), via seluler, Selasa (8/3/2022). Adanya protes dari sopir membuat pemerintah desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Krayan Makmur berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser. Hingga mendapatkan pencerahan dan solusi, jikalau jalan di desa itu masuk kategori jalan kelas III. Sehingga muatan sumbu terberat (MST) 7,5 ton. Kapasitas maksimum muatan ini dihitung dari berat kendaraan ditambah muatan yang dibawa oleh kendaraan. "Meski begitu, sebagian sopir dan pemilik truk masih keberatan dengan adanya kebijakan itu," sambungnya. Ia bilang, masyarakat sangat mendukung dengan kebijakan itu. Karena jika melintas dengan over muatan, mempercepat kerusakan jalan. Diketahui ODOL truk ini mengikuti masukan dari Dishub Paser yakni 7,5 ton. "Yang menikmati jalan ini bukan hanya warga Krayan Makmur. Namun yang melintas juga warga dari Desa Muara Adang, Teluk Waru, Adang Jaya, dan Bukit Seloka," urainya. Untuk pengawasannya sendiri, kata Akhmad, masyarakat secara sukarela bergantian menjaga di ujung jalan Desa Krayan Makmur yang memiliki pembatas muatan. "Mereka tidak memiliki timbangan tapi rata-rata yang jaga merupakan petani sawit. Sehingga mereka memprediksi kendaraan tersebut bawa muatan berapa di dalam bak truk," tandasnya. Dijelaskan Akhmad, pembatasan itu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/620/28/Sek 1.1/I/2022 yang ditujukan kepada petani kelapa sawit, sopir, pengusaha mobil, pemilik loading, pengusa non loading, pengusaha kayu galam, pengusaha lainnya dan masyarakat umum dari Pemerintah Desa Krayan Makmur. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: