Makmur Tak Tersentuh, Ini Susunan AKD DPRD Kaltim yang Baru
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Posisi Makmur tak tersentuh. Politikus Golkar itu tetap menjabat Ketua DPRD Kaltim. Rekomposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim sudah final setelah sempat deadlock dua kali. Pembacaan berlangsung di lantai VI Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (8/3/2022). Berikut susunan ketua komisi, fraksi, banggar, banmus dan BK dalam AKD DPRD Kaltim terbaru: Ketua Komisi I: Baharuddin Demmu (PAN) Ketua Komisi II: Nidya Listyono (Golkar) Ketua Komisi III: Veridiana Huraq Wang (PDIP) Ketua Komisi IV: Akhmed Reza Pahlevi (Gerindra) Ketua Badan muswarah: Makmur HAPK (Golkar) Ketua Badan Anggaran: Makmur HAPK (Golkar) Ketua Bapemperda: Rusman Ya’qub (PPP) Ketua badan kehormatan: Sutomo Jabir (PAN) Pimpinan dewan juga menyampaikan pengumuman perubahan susunan struktur fraksi di DPRD. Rekomposisi fraksi sendiri dilakukan oleh PKS dan Demokrat-NasDem. Dimana susnannya antara lain: Ketua Fraksi PKS: Ali Hamdi, Sekretaris fraksi: Harun Al Rasyid Bendahara: Fitri Maisaroh Anggota: Masykur Sarmian Ketua Fraksi Demokrat-NasDem: Saefuddin Zuhri Sekretaris: Puji Setyowati Bendahara: Agus Aras Anggota: Andi Faisal Assegaf, Ismail Anggota fraksi Syarkowi V Zahri meminta maaf lantaran proses penetapan AKD berjalan molor. “Kami mohon maaf. Tidak ada keinginan untuk memerlambat tapi kondisi yang membuat seperti itu,” ucap Owi, sapan akrabnya. Diketahui, rekomposisi AKD tersebut adalah wajar dilakukan setelah 2,5 tahun masa bakti. Di mana masing-masing fraksi mengusulkan sejumlah kepada pimpinan DPRD Kaltim. Setelah itu pimpinan bersama ketua fraksi akan menyetujui hasil usulan itu. Usulan tersebut lalu disampaikan ke banmus untuk diumumkan melalui agenda paripurna. Ketentuan terkait struktur dan komposisi AKD sudah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. Salah satunay di pasal 18 ayat 1. Disebutkan bahwa AKD mencakup: pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi, bapemperda, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang dianggap perlu. (boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: