Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat SIM, Jual Beli Tanah sampai Umrah

Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Jadi Syarat SIM, Jual Beli Tanah sampai Umrah

BALIKPAPAN– Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat kepengurusan berbagai hal. Mulai dari syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai urusan jual beli tanah. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto membenarkan bahwa regulasi terbaru dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1/2022 terkait pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap keperluan kepengurusan banyak hal, sudah bergulir dan dibahas para regulator di tingkat pemerintah pusat. Inpres itu sendiri mengatur 30 kementerian dan lembaga. Termasuk BPJS Kesehatan. “Kalau yang terbaru, yang langsung menerapkan adalah kantor pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN), per 1 Maret kemarin,” ujarnya, ditemui usai pelantikan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan periode 2021-2024, di Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu, 5 Maret 2022. Dalam proses jual beli tanah, maka disyaratkan bagi pembelinya untuk memberikan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Ia mengakui bahwa banyak orang yang akan mencari korelasi antara kedua hal tersebut. Namun Sugiyanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilihat dari korelasi di antaranya. Melainkan upaya optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan. “Ini semata-mata, optimalisasi kepesertaan JKN-KIS,” ungkapnya. Menurutnya aturan itu sudah ada sejak 2014. Namun regulasi itu belum dilaksanakan. Sehingga pemerintah pusat baru akan memulai program tersebut dalam waktu dekat. Dampaknya, kata dia, yakni timbul kesadaran masyarakat untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Hal ini disebutnya sebagai langkah yang baik, karena pada akhirnya masyarakat bisa mengantisipasi dan memanfaatkan jaminan kesehatannya dengan lebih baik. “Ketika sakit baru mengurus kepesertaan dan akhirnya mohon maaf nih, protes. Kok saya ngurusnya susah. Kok harus menunggu 14 hari,” katanya kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Sehingga akhirnya pemerintah mengambil langkah tegas melalui Inpres nomor 1/2022. Untuk saat ini, kata dia, regulasi tersebut memang baru diterapkan di lembaga BPN/ATR. Ke depan, institusi Polri juga dipastikan akan mengikuti langkah yang sama, khususnya untuk kepengurusan SIM atau perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). “Mungkin juga untuk (berangkat) umrah dan lain-lain, itu untuk memastikan bahwa masyarakat kita itu sudah terjamin melalui BPJS Kesehatan,” terangnya. Dengan diterapkannya regulasi tersebut, Ia meyakini akan berpengaruh terhadap jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di masa depan. “Pasti dengan adanya ini, stigma lama bahwa orang sehat enggak perlu ngurus. Nah sekarang walaupun sehat, ketika ada kepengurusan yang lain-lain itu yang membutuhkan BPJS Kesehatan aktif, mau enggak mau harus diurus,” imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: