Rencana Pemekaran Wilayah PPU Sudah Ada sebelum Kabar IKN
PENAJAM PASER UTARA - Wacana pemekaran wilayah di Penajam Paser Utara (PPU) bergulir dampak pindahnya ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Tepatnya, karena hampir satu Kecamatan Sepaku termasuk dalam daerah otorita baru itu. Tim Pemekaran Kecamatan (TPK) PPU bahkan sudah resmi terbentuk 9 Februari 2022 lalu. Tim ini terbentuk atas kesepakatan bersama perwakilan masyarakat 10 desa dan kelurahan. Sejatinya, wacana membentuk kecamatan baru bukan hal yang baru. Beberapa tahun lalu rencana itu sudah sempat ada. Namun menguap begitu saja tanpa akhir. "Padahal persiapan saat itu juga terus berprogres. Dulu kita mempersyaratkan 1 kecamatan 4 desa/kelurahan, kita sudah lakukan," kata Plt Sekkab PPU Tohar, Jumat, (4/3/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Tetapi ketika sudah berjalan, saat rencana pemekaran diupayakan, persyaratan sudah berubah. Satu kecamatan baru itu wajib memiliki minimal 10 desa/kelurahan. Aturan itu tertuang dalam PP 19/2008. Tentu itu menjadi persoalan baru. Menyikapi adanya gerakan baru soal pemekaran kecamatan kali ini, Tohar menegaskan upaya pemekaran wilayah itu memang masuk dalam agenda pemerintah. "Pertama ada atau tidaknya isu IKN, pemekaran kecamatan sudah lama kita wacanakan. Sehingga dulu yang kita rencanakan, Kecamatan Penajam Pesisir dan Kecamatan Penajam Dalam, tidak berlanjut," jelasnya. Bahkan wacana itu kini semakin serius dibahas. Sebab, penatakelolaan administrasi pemerintahan di lingkungan kelurahan atau desa terkini memang sangat perlu dikerjakan. Apalagi saat ini, dengan adanya potensi wilayah PPU yang akan berkurang karena ada wilayah yang masuk IKN, maka memang harus ditata kembali. "Karena prinsip kita, membentuk satuan pemerintahan terbawah ini agar masyarakat bisa mengakses dengan mudah layanan aparatur kita," sambungnya. Namun ini masih tahap awal. Kata Tohar masih perlu ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan untuk pemekaran itu. Setidaknya melihat potensi daerah mana saja yang bakal tereduksi karena adanya wilayah IKN baru ini. Baru dipetakan wilayah yang ada dan bisa dimekarkan. "Aspirasi itu datang dari masyarakat, ya sah-sah saja. Nanti ada aspirasi, baru ada kajian resminya. Kalau memang layak, ya kenapa tidak," tutup Tohar. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: