Jabatan Kosong di Pemkab PPU Masih Tunggu Rekomendasi Mendagri
PENAJAM PASER UTARA- Keinginan Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa mengisi berbagai jabatan kosong di Pemkab PPU belum dapat terealisasi. Karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak menggantikan Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Hamdam sudah berencana mengisi berbagai jabatan kosong yang ada di sejumlah dinas. Namun karena statusnya masih pelaksana tugas, Hamdam belum bisa merubah susunan pejabat yang ada. Karena memerlukan rekomendasi Kemendagri, yang birokrasinya mesti melalui Pemprov Kaltim terlebih dahulu. "Usulan sudah kita kirimkan ke Gubernur Kaltim. Prosesnya masih di sana, kami menunggu," ujarnya, Senin, (28/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com – Disway Kaltim. Langkah pertama yang dilakukan ialah menarik kembali 14 pejabat yang sebelumnya dinonjobkan AGM. Ia mengakui sedari awal tidak turut menyetujui ada pejabat yang dibebastugaskan. Apalagi, Pemkab PPU sendiri sangat-sangat kekurangan pejabat tanpa adanya nonjob. "Tidak ada lagi ASN yang nonjob, pemerintah kabupaten tinggal mengatur penempatan pejabat yang kehilangan jabatan berdasarkan kompetensi," tegasnya. Dengan adanya 14 pejabat yang kehilangan jabatannya tersebut, lanjutnya, membuat jabatan yang pernah ditempati pejabat bersangkutan menjadi kosong. Adapun untuk pengisian kekosongan jabatan itu, menurutnya, tidak perlu melakukan lelang jabatan terbuka (open bidding). "Tidak perlu lelang jabatan, tinggal menunggu rekomendasi Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong itu," ucapnya. Lebih lanjut, setelah usulan itu dipelajari Gubernur Kaltim Isran Noor, selanjutnya akan disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Kemudian bakal diserahkan kepada Kemendagri. Dan Kemendagri mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten untuk melaksanakan pelantikan. "Kami akan dudukkan semua dengan proporsional, tunjukkan kinerja rekan-rekan PNS (pegawai negeri sipil) yang akan menjadi penilaian," tutup Hamdam. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: