Ada Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Konsesi PT Lembuswana Perkasa, Polres Kukar Tangkap 1 Pekerja
Kukar, Nomorsatukaltim.com - Aktivitas penambangan batu bara ilegal berhasil diungkap Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam penindakan ini, seorang pekerja berinisial MK, warga Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda ditangkap. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, didampingi Kanit Tipiter IPDA RM Sagi Janitra mengatakan, penambangan batu bara ilegal tersebut ditemukan sedang beroperasi di konsesi lahan milik PT Lembuswana Perkasa, tepatnya di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar. “Untuk barang bukti, kami amankan satu unit eksavator dan batu bara sebanyak 500 Metrik Ton (MT). Semuanya berada di lokasi penambangan,” jelas Dedik dalam press release kepada awak media dan nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (23/2/2022) pagi di Mapolres Kukar. Terungkapnya aktivitas tambang ilegal ini berawal saat pihak perusahaan dari PT Lembuswana Perkasa sedang melaksanakan patroli. Pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan di dalam konsesi. “Ternyata setelah dicek oleh pihak perusahaan, penambangan tersebut ilegal dan tidak ada izin ke perusahaan,” tutur Kasat. Selanjutnya aktivitas tersebut dilaporkan ke Polres Kukar. Kemudian dilakukan penindakan pada 16 Februari 2022 lalu. “Aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut sudah berjalan selama 2 minggu. Namun batu yang sudah digali, belum sempat terjual,” tutur Dedik. Sementara ini pihaknya masih mengamankan MK, selalu pekerjanya. Sedangkan pemodalnya masih dalam pencarian. “Untuk pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” pungkasnya. (Bay/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: