Mantan Teknisi Mesin ATM Curi Uang Rp 2,4 Miliar dari Enam ATM

Mantan Teknisi Mesin ATM Curi Uang Rp 2,4 Miliar dari Enam ATM

BALIKPAPAN – Keterampilan AT sebagai mantan teknisi perawatan mesin ATM disalahgunakan. AT mencuri uang di enam mesin ATM di tiga kota. Uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar berhasil ia ambil. Karena keahliannya itu, mesin dibongkar tanpa sedikitpun rusak. Karena itu pihak bank baru sadar tiga bulan kemudian. Saat menghitung neraca keuangan yang tidak sama. Aksi seorang diri AT pun berhasil dihentikan. Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk AT (29) Januari lalu saat melancarkan aksinya di salah satu ATM di Kota Samarinda. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AT melakukan pembobolan ATM milik salah satu bank di Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda. "Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM. Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," ujar Yusuf, Kamis (17/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Yusuf melanjutkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengakali mesin ATM dengan teknik tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik pada mesin. Dari ilmu yang dipelajari selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perawatan mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri. "Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," jelas Yusuf. Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai. Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan terakhir. Tambah Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisa dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan. Total ATM yang sudah dibobol tercatat enam mesin yang tersebar di tiga kabupaten/kota tersebut. Di mana dalam aksinya, AT beraksi seorang diri. Karena berulang, nominalnya terbilang fantastis dan sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. "Kita pelajari modusnya, pelaku kita identifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada, kemudian kita tunggu dan ketika pelaku beraksi, langsung kita datangi," tambahnya. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 jo. Pasal 64 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: