Kejaksaan Dampingi Negosiasi Pemkab Paser Ambil Kembali Aset yang Telah Dijual

Kejaksaan Dampingi Negosiasi Pemkab Paser Ambil Kembali Aset yang Telah Dijual

PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya menarik kembali aset yang telah dijual pada 2012 dan 2013 lalu. Dikarenakan dari hasil temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 lalu didapati kesalahan mengidentifikasi aset-aset itu. Yakni berupa 10 rumah dinas dan 13 bidang tanah. "Ini temuannya jelas dari Kemendagri, bahwa proses keluarnya (lelang) ada persoalan administrasi yang keliru," kata Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Muhammad Rivai, kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Sehingga adapun dampak hukum yang ditimbulkan akibat proses administrasi yang salah ini harus diperbaiki. Ia menuturkan prosesitu diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun hal ini tidak diindahkan atau diterapkan saat lelang beberapa tahun lalu. "Apabila asetnya berupa bangunan maupun lahan kosong itu prosesnya beda lagi. Itu aturannya jelas, tapi tidak diterapkan pada saat pelepasan aset itu," sambungnya. Ketika jual belinya berdasarkan alas hukum yang tidak sah, otomatis harus dikembalikan. Dapat dikatakan, konsep awal proses pelepasan aset yang dilakukan Pemkab Paser keliru. "Iya betul (salah). Ini yang kami lihat dari temuan Kemendagri itu ada kesalahan untuk mengidentifikasi aset-aset ini," terang alumni Universitas Hasanuddin itu. Dalam pengembalian aset ini Kejari Paser Kejaksaan hanya mendampingi memberikan legal opinion atas langkah-langkah yang akan dilaksanakan Pemkab Paser untuk menyelesaikan hasil temuan dari Kemendagri.   "Kejaksaan hanya mendampingi, memberikan advice (nasihat hukum, Red) terkait persoalan-persoalan hukum yang dilakukan oleh pemda ini, apakah langkahnya betul atau salah menurut koridor peraturan perundang-undangan yang ada. Kami tidak terlibat langsung," terangnya. Saat ini Kejari Paser masih mendampingi Pemkab Paser menyelesaikan hasil temuan dari Kemendagri. Adapun kegiatannya yaitu melakukan negosiasi dengan para pihak-pihak yang saat ini menguasai aset-aset tersebut. Baik berupa bangunan maupun berupa tanahnya. "Lagi mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk negosiasi. Salah satunya nilai appraisal, karena para pihak akan melakukan negosiasi ketika mereka tahu nilai bangunan ataupun tanah aset ini berapa saat ini. Masih menunggu, entah itu sudah keluar atau belum, kami belum tahu. Kalaupun sudah keluar harusnya ditembuskan ke kami," urainya. Pada dasarnya pemerintah daerah hanya ingin mengembalikan aset yang awalnya milik Pemkab Paser. Adapun biaya yang dulu dikeluarkan oleh para pihak mengenai aset itu ke Pemkab Paser akan dikembalikan lagi. Karena dianggap tidak ada jual beli saat itu. Namun ada beberapa pertimbangan, salah satunya yang menguasai lahan-lahan atau aset telah telah melakukan beberapa perbaikan, renovasi, atau membangun. "Itu yang harus diperhatikan, walaupun pemda Paser ini sebagai pemerintah, tapi juga harus memperhatikan hak-hak pihak yang menguasai aset," serunya. Ia bilang, Kejari Paser telah mengikuti penentuan nilai appraisal di Yogyakarta. Namun nilai yang dimunculkan pada saat itu belum final. Sebelumnya, tim appraisal dari Yogyakarta juga telah ke Kabupaten Paser untuk melakukan penghitungan. "Setelah itu mengadakan rapat lagi di Yogyakarta, kami sempat ikut mendampingi. Ada nilai (appraisal) tapi belum final," akunya. Tunggu Arahan Bupati Terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Suhandoyo menuturkan nilai appraisal 23 aset ini yang bakal ditarik kembali oleh Pemkab Paser telah keluar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis Yogjakarta. "Saat ini sudah keluar hasilnya dan ini masih kami proses telaah untuk mendapatkan persetujuan dari bupati," ucapnya, Senin (14/2/2022). Baru dapat dibicarakan lebih lanjut usai mendapat arahan dari Bupati Paser. Mulai para pihak pembeli maupun instansi terkait untuk penyelesaian persoalan aset ini. Ia menyebutkan dana pengembalian aset yang telah dikeluarkan pembeli kepada Pemerintah Kabupaten Paser belum disediakan pada APBD murni 2022 ini. Pasalnya, belum bisa dipastikan berapa nilai yang nantinya bakal dikucurkan. "Kalau anggaran murni 2022 ini memang belum tersedia. Karena dalam penyusunan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 2022 belum keluar hasil penilaian appraisal-nya," urai Suhandoyo. Pihaknya tak berani mengusulkan anggaran tersebut. Jika itu dilakukan dikhawatirkan nilai yang telah dianggarkan berada di bawah atau di atas dari hasil penilaian tim penilai. "Jadi pengusulan anggaran menunggu hasil dari tim appraisal," lanjut dia. Biaya yang dikeluarkan dalam pemulihan aset mengikuti harga jual saat itu. Sementara harga bangunan tambahan itulah yang dinilai oleh KJPP. "Itu disesuaikan harga sekarang untuk perubahan fisik yang ada di atas obyek dimaksud," bebernya. Dirinya mencontohkan, jika sebelumnya harga lahan seharga Rp 30 juta, namun saat ini sudah memiliki pondasi. Nantinya pemerintah bakal mengganti biaya pembelian pada saat itu ditambah dengan nilai pondasi yang sudah dikerjakan oleh pembeli. Dia tak menampik beberapa aset yang dulu pernah dibeli oleh pihak kedua, telah berpindah tangan atau kepemilikan ke pihak lain. Namun memastikan komunikasi tetap dilaksanakan pemerintah dengan pihak yang membeli pertama kali aset daerah tersebut. "Nanti yang berurusan dengan pihak ketiga yakni pihak kedua. Itu urusan internal mereka," tandas Suhandoyo. (asa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: