Kasus Rasuah Dana Hibah Polnes Samarinda, Kejari Paser Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Rasuah Dana Hibah Polnes Samarinda, Kejari Paser Tetapkan Tiga Tersangka

Paser, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri Paser menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus rasuah dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes Samarinda) Kampus Paser. Masing-masing berinisial R (49), H (57), dan seorang perempuan inisial AS (26). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser, Mochammad Judhy Ismono mengatakan, ketiga tersangka hibah merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Polnes Samarinda. Ia menyebutkan R sebagai penerima hibah, sedangkan H dan AS sebagai pengelola anggaran. "Berdasarkan hasil perhitungan dana hibah yang disalahgunakan sebesar Rp 708 juta dari total anggaran Rp 1 miliar," kata Judhy Ismono, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto, Rabu (9/2/2022). Dikatakannya saat ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa memaparkan secara gamblang. "Secara umum saja saya sampaikan bahwa penggunaan dana hibah itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan ada juga kegiatan fiktif," jelasnya. Judhy menegaskan, tim penyidik kejaksaan akan secepatnya merampungkan untuk segera ditingkatkan ketahap penuntutan. Diinformasikan, dana hibah ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun anggaran 2020. Disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, ia menyebutkan hal itu tak menutup kemungkinan. "Lihat nanti. Kalau memang ada tersangka baru kemungkinan ada. Masih dimungkinkan. Inikan masih masa penyidikan," terangnya. Sementara, Dony Dwi Wijayanto menuturkan, sejauh ini sekira 90 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Baik dari tahap penyidikan umum hingga penyidikan khusus menyebutkan nama tersangka. "Jadi saksi ini dikategorikan dari pihak penerima hibah Polnes Samarinda dan Polnes Paser. Termasuk beberapa mahasiswa dan pengelola atau pengurus yang ditempatkan di Polnes (kampus) Paser," urai Dony. Termasuk beberapa toko pemilik kwitansi yang terdapat dalam laporan pertanggungjawaban telah dimintai keterangan. "Saksi ahli sudah diperiksa dari auditor. Dalam hal ini Inspektorat sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 708 juta, ada beberapa item yang menjadi titik poin," pungkas mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Kutai Timur. Kemudian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Vokasi Kemendikbud Ristek juga telah dimintai keterangan. Yakni memaparkan atau memberikan gambaran bagaimana mekanisme program studi dua domisili. Sekadar informasi anggaran hibah ini peruntukannya membiayai operasional kampus serta belanja subsidi mahasiswa. Penahanan sementara dari ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sampai 20 hari ke depan. Untuk proses penyidikan lanjutan. Para tersangka kasus rasuah ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (asa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: