Mantan Sekda Kutim Irawansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Genset
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Irawansyah (IR) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Penetapannya sendiri pada Kamis (3/2/2022) lalu dan keesokan harinya, Jumat (4/2/2022), IR kemudian dimutasi menjadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, IR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemasangan genset dan panel sinkron di Desa Sinamba, Muara Bengkal, Kutim. "Jadi penetapan IR sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berinisial WA selalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang lebih dulu berstatus terdakwa dan sudah divonis," ujar Kombes Pol Indra, Selasa (8/2/2022). Dijelaskan Indra lebih lanjut, tersangka IR dan terpidana WA bekerjasama dengan melakukan pengadaan dan pemasangan genset 350 KVA dan panel sinkron. Persoalannya, pengadaan tersebut direalisasi tanpa menjalankan prosedur yang berlaku. Dan di situlah terjadi dugaan penggelembungan anggaran atau mark up yang dilakukan IR. "Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait dokumen yang berkaitan dengan pengadaan itu," jelasnya. Polda Kaltim sendiri setidaknya telah memeriksa sedikitnya 21 dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Di mana kemudian diketahui bahwa nilai proyek sendiri berkisar Rp 5,6 miliar. Dan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim ditemukan kerugian negara Rp 2.361.931.499. "Jadi kerugian negara memang hampir 50 persen dari nilai proyek yang melibatkan tersangka IR ini," tegas Indra. "Artinya, dia memang tidak bisa membuktikan tentang adanya kekurangan material yang dibutuhkan atau diperlukan," tambahnya. Kini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang bersinggungan dengan pengadaan tersebut. Termasuk juga penyitaan terhadap uang yang digadang menjadi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar tersebut. "Dan uang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim pada saat penyerahan tahap 2 tersangka Saudara WA," ujarnya lagi. Disinggung keberadaan IR yang tak hadir saat konferensi pers, Indra mengaku jika IR setelah ditetapkan tersangka menjalani perawatan di salah satu rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan. "Ada di Balikpapan, beliau sakit usai di tetapkan sebagai tersangka," tutupnya. (bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: