Lagi, Jaringan Curanmor Dibekuk Polisi: Tiga Pelaku Tersangka dengan 10 Sepeda Motor Barang Bukti
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Balikpapan kembali berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara. Setelah sebelumnya, Polresta Balikpapan juga berhasil meringkus komplotan yang lainnya. Ada tiga orang tersangka ditangkap, SA (34), ZU (29), dan BU (33). Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan bahwa mereka bertiga berhasil diamankan pada Rabu (2/2/2022) lalu. Sejauh ini ketiga tersangka telah bekerjasama dalam melancarkan aksinya. Setidaknya terakhir mereka beraksi ada akhir bulan Januari 2022 kemarin. Bermotif ingin menguasai barang korban, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka BU, misalnya yang menjadi penunjuk lokasi dari kendaraan yang akan dicuri. "Lalu SA dan ZU pergi berboncengan untuk mendatangi lokasi yang sudah dipetakan oleh BU," ujar Danang, Senin (7/2/2022). Kemudian ZU, menaiki kendaraan yang menjadi target curian dan langsung bersama-sama membawa kabur sepeda motor itu dengan cara didorong. Adapun modus operandi yang dieksekusi oleh tersangka nyaris seragam. Di mana setiap unit sepeda motor yang berhasil mereka gasak, dibawa ke hutan tak jauh dari Komplek Perumahan Bangun Reksa, Graha Indah, Balikpapan Utara. "Kemudian kedua pelaku memanggil tukang kunci untuk membuat kontak, dan sepeda motor dijual ke Samarinda," jelas Danang. Aksi kejahatan tersebut, kata Danang, terus dilakukan berulang-ulang. Bahkan salah satu tersangka, yakni SA, sudah kali kedua ditangkap dengan catatan kriminal pencurian bermotor. "Satu orang tersangka, itu SA merupakan residivis kasus yang sama (ranmor)," tambah Danang. Atas perbuatannya, Danang menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara. (bom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: