Rentetan Kasus Cek Kosong, Irma Suryani Kembali Dilaporkan
Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama Hasanuddin Mas’ud (Hamas) selaku anggota DPRD Provinsi Kaltim berakhir. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polresta Samarinda, menjadi dasar hukum jelas bahwa Hamas tak terbukti bersalah. Namun ada hal lain yang membuat pihak Hamas merasa dirugikan pasca laporan baliknya kepada Irma Suryani ke Polda Kaltim, atas dugaan pemerasan dan perampasan. Kuasa hukum Hamas, Agus Shali S.H. ditemui baru-baru ini merasa bahwa Irma Suryani melakukan sejumlah framing di sejumlah media terkait hasil SP3 yang dikeluarkan Polresta Samarinda. Bahkan kasus kliennya Sapto Setyo Pramono yang juga merupakan anggota DPRD Kaltim, yang juga mendapatkan SP3 ikut terseret dalam framing yang dilakukan Irma bersama kuasa hukumnya. “Kami minta saudari Irma Suryani beserta kuasa hukumnya menghormati proses hukum yang telah berjalan, hingga berakhir pada SP3. Seharusnya pihak Irma melakukan upaya hukum lanjutan, bukan justru menyampaikan hal-hal yang tidak berkaitan dengan hukum kepada publik seolah-olah hasil proses hukum yang berjalan ini tidak benar,” paparnya. Menurut Agus, Irma Suryani dikenal adalah seorang lawyer, bahkan ia merupakan istri dari salah satu pejabat di kepolisian. Sebaiknya, sebagai orang yang paham hukum menghadapi kasus hukum lebih baik menggunakan jalur hukum. “Ya baiknya menghadapi prosesnya secara hukum lah, bukan justru melakukan framing seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” katanya. Agus menambahkan, bhawa akibat framing yang dilakukan ini juga, kliennya merasa dirugikan. Sebab, Hamas dan Sapto merupakan pejabat publik. Padahal, kedua kasus kliennya itu sudah sah secara hukum tidak dilanjutkan, lantaran tidak memenuhi unsur pidana hingga SP3. Awalnya memang klien sudah cukup puas dan menerima SP3 yang telah diterbitkan Polresta Samarinda. Bahkan menganggap kasus ini sebagai peljaran. “Kesabaran kami nampaknya sudah usai akibat framing yang dilakukan oleh Irma. Sehingga kami dalam waktu dekat akan melaporkan Irma ke Polresta Samarinda terkait dugaan keterangan palsu. Tunggu saja waktunya,” tegas Agus. Diketahui, sebelumnya pada April 2020 silam, Hamas dilaporkan oleh Irma Suryani terkait dugaan penipuan cek kosong ke Polresta Samarinda. Dalam laporan tersebut, Hamas diduga memberikan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar kepada Irma. Namun sejak Desember 2021, Polresta Samarinda akhirnya menghentikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Irma Suryani ini, dengan keluarnya SP3. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: