Pastikan Kebutuhan Pangan di IKN, 2.654 Hektare Lahan Food Estate Disiapkan Pemprov Kaltim

Pastikan Kebutuhan Pangan di IKN, 2.654 Hektare Lahan Food Estate Disiapkan Pemprov Kaltim

Paser, nomorsatukaltim.com - Kebutuhan pangan di Ibu Kota Negara (IKN) dengan nama Nusantara di Penajam Paser Utara - Kutai Kartanegara harus mulai disiapkan sejak dini. Karena bisa dipastikan terjadi pergeseran atau lonjakan penduduk dalam beberapa tahun mendatang. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, Siti Farisyah Yana menuturkan, Bumi Etam memiliki luas lahan baku sawah seluas 40 ribu hektare. Sekira 10 hektare akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan food estate. "Dari situ mengambil 25 persen dan kami tetapkan sebagai food estate," kata Siti Farisyah Yana kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), saat ditemui pada panen raya Jagung Hibrida di Desa Kerang Dayo, Kabupaten Paser, belum lama ini. Baca juga: Bank Indonesia Balikpapan Perkuat Kawasan Food Estate Dia bilang tak tepat dapat dibandingkan food estate Kaltim dengan daerah lain. Dikarenakan geografis berbeda. "Jika di Kaltim, food estate spot - spot, tak punya hamparan lahan," sambungnya. Saat ini untuk pengembangan food state, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyiapkan lahan seluas 2.654 hektare. Yakni 1.154 hektare di Kabupaten Paser dan seluas 1.500 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian secara bertahap menjadi 10 ribu hektare atau 25 persen dari luasan bahan baku sawah, dan tersebar wilayah lain di Kaltim. "Juga ke depannya dikembangkan modernisasi, mandiri. Kemudian diberikan edukasi atau budi daya yang di dalamnya pengelolaan food estate Kaltim," terangnya. Sekadar informasi, food estate program pemerintah yang diklaim dapat meningkatkan ketahanan pangan dalam jangka panjang. Selanjutnya, Kabupaten/kota yang dicanangkan kawasan food state akan ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). "Kabupaten/kota yang punya lahan kita tetapkan dengan LP2B peraturan daerahnya. Jadi tanah (lahan) itu tidak akan bisa beralih fungsi atau memanfaatkan kegiatan lain, sekian sawah yang ada," pungkas Siti Farisyah Yana. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: