Kantor Camat Melak Digeruduk BNK dan Polisi, 1 Pegawai Positif Pakai Narkoba
Kubar, nomorsatukaltim.com - Tes urine mendadak yang dilakukan petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat di kantor Kecamatan Melak, Rabu (26/01/2022), membuat para pegawai kaget. Satu orang dari 88 pegawai di sana terbukti positif mengonsumsi narkoba. Peristiwa itu terjadi ketika para pegawai tengah mengikuti rapat dengan camat. Sontak, kedatangan para petugas pun membuat mereka terkejut untuk dilakukan tes urine. “Ini memang program kami (BNK Kubar) untuk melakukan pencegahan di tiga daerah, yakni Melak, Barong Tongkok dan Linggang Bigung,” kata Jamidi selaku sekretaris BNK Kutai Barat usai tes urine di Kantor Kecamatan Melak pada nomorsatukaltim.com, jaringan Disway Kaltim. Hal ini menyikapi data kasus penyalahgunaan narkoba yang masih cukup tinggi di Bumi Tana Purai Ngeriman. Dijelaskannya, jumlah pegawai atau ASN yang mengikuti tes urine ada 80 orang. Hasilnya satu orang dinyatakan positif narkoba. Disinggung soal sanksi hukum kepada yang bersangkutan, pihaknya memastikan tidak sampai ke ranah itu. “Kita hanya lakukan rehab, lebih kepada pembinaan saja. Tujuannya untuk menghilangkan ketergantungan terhadap zat narkotika,” bebernya. Kendati begitu, kata dia, jika ditemukan pengguna narkoba aktif maka akan dilakukan asesmen. Jika kondisinya cukup parah maka akan direhabilitasi. “Kalau dia masih kategori ringan kita lakukan asesmen di sini saja. Tetapi kalau berat (candu) maka kita bawa ke panti rehab Tanah Merah Samarinda,” terang Jamidi. Dia juga meminta masyarakat tidak perlu takut dites narkoba. Bila perlu lakukan tes mandiri di klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas Barong Tongkok, Puskesmas Melak atau RSUD Harapan Insan Sendawar. “Harapan kami, kita jauhi narkoba. Karena dampaknya tidak ada yang baik. Lebih banyak negatifnya. Dan harapan kami bagi masyarakat Kutai Barat yang mengetahui ada yang mencurigakan segera lakukan koordinasi dengan BNK, IPWL untuk berkonsultasi supaya bisa kita selamatkan,” pesannya Dalam kesempatan itu, anggota Satresnarkoba Polres Kubar, Ipda Mangapul kepada awak media pun membenarkan perihal sanksi hukum tersebut. “Ya tidak bisa. Proses hukum kecuali ada barang bukti. Kalau tidak ada, ya kita rehab saja,” tandasnya. Sekadar diketahui, terkait pegawai yang terjaring positif narkoba dalam tes urine itu, Camat Melak Maulidin, sejauh ini belum memberikan keterangan sekalipun. (luk/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: