Sebanyak 300 Batang Kayu Log Ilegal Diamankan di Perairan Sungai Belayan Kukar

Sebanyak 300 Batang Kayu Log Ilegal Diamankan di Perairan Sungai Belayan Kukar

Kukar, nomorsatukaltim.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap pelaku illegal logging di Perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini sebesar Rp2,025 miliar. Hal itu disampaikan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, saat press release di atas perahu yang menarik kayu rakit log di Perairan Sungai Belayan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (25/1/2022) "Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat adanya kayu rakit log (kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) tanpa dokumen sah, Tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan speed patroli di Perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Tim kami memeriksa Kayu Rakit Log sejumlah kurang lebih 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ketingting milik  Sdr R dan Sdr S", ujarnya. Dari hasil pemeriksaan saat ini, kata dia, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Dari pengungkapan kasus tersebut juga diamankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah kurang lebih 300 batang dan 1 (satu) unit perahu ketinting. Dari temuan itu, Selasa 25 Januari 2022 pukul 14.00 Wita tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim kemudian melakukan pengembangan. Tim berhasil mengamankan sekitar 1.000 batang kayu meranti dan kayu campuran dari lokasi kedua. Disebutkan, jarak dari lokasi temuan pertama sekitar 2.5 jam. Tersangka sudah lebih dulu melarikan diri. Saat ini penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut. Diduga bahwa pelakunya merupakan jaringan. "Dari perbuatanya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja", tambahnya. Yassin Kosasih menyampaikan, untuk mencegah terjadinya illegal logging, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah. Seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana illegal logging. Lalu, melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dengan pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur. "Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat", tutupnya. (*/nos)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: