Gaji Guru Honorer SMA Sederajat di Kaltim Diklaim Lebih Besar, Segini Nilainya
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Gaji guru honorer SMA/SMK/sederajat di Kaltim diklaim lebih tinggi. Bahkan mencapai angka Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi. Anwar menjelaskan, gaji itu terbagi dua. Yakni gaji pokok dan tunjangan. Ini untuk guru honorer yang belum masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana per bulan mereka mendapat sekitar Rp 2,9 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Itu belum ditambah sejumlah tunjangan. Seperti tunjangan keluarga, BPJS dan lainnya. Khusus tunjangan anggarannya ditanggung oleh Pemprov Kaltim. Nilainya sekitar Rp 1 juta per bulan. Sehingga jika ditotal, pendapatan per bulan guru honorer mencapai Rp 3,9 juta. Baca juga: Tok, Gaji Guru Honorer TK-PAUD Swasta di PPU Naik Nilai ini bahkan melebihi UMP Kaltim yang hanya sekitar Rp 3 juta. Anwar mengklaim nilai ini termasuk paling besar untuk pendapatan seorang guru. Hanya satu yang tidak boleh dianggarkan, tambahan penghasilan pegawai (TPP). Karena TPP hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hasil itu sudah ditetapkan oleh Bappeda, BKD dan BPKAD Pemprov. Tapi, jika guru tersebut masuk dalam PPPK, maka gajinya beda lagi. Mereka akan digaji sesuai golongan. Mulai dari golongan I sampai golongan XVII. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. "Kaltim itu lebih mampu duluan untuk biayai honorer, andai waktu itu usulan yang lima tahun disetujui. Kalau tunjangan sudah ada SK (surat ketetapan) dari gubernur," sebutnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Maksudnya usulan lima tahun, adalah tawaran Pemprov kepada Kementerian Pendidikan. Di mana Pemprov menginginkan setiap guru honorer yang sudah mengajar di atas lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK. Sayang usulan itu ditolak oleh kementerian. Persoalannya, saat ini status honorer akan segera dihapus 2025 mendatang. Pemprov pun harus siap-siap. Karena saat itu terjadi, Pemprov tak boleh mengalokasikan anggaran untuk menggaji honorer. Kebijakan ini pun berujung dilema. Pasalnya, jumlah guru yang berstatus PNS masih jarang. Anwar mencontohkan kondisi di Long Apari, Long Bagun dan Long Pahangai di Mahulu. Di sana hanya ada satu guru dan kepala sekolah SMA yang berstatus PNS. Sisanya honorer. "Siapa yang nanti ngajar kalau misalkan enggak boleh honor," tanyanya. Namun harapan masih ada. Meski Pemprov tidak bisa anggarkan gaji honorer, andaikata kebijakan larangan itu berjalan, masih ada alokasi dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas). (boy/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: