Tak Terima Disebut Miskin, Pria di Kutim Tega Habisi Kekasihnya
Kutim, nomorsatukaltim.com – Aksi pembunuhan membuat warga Jalan Assadiyah IV Gang Walet RT 13, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) geger. Pada Kamis (13/1/2022) pagi, korban berinisial TSW (44) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kontrakannya. Penemuan mayat tersebut bermula dari kecurigaan saudari SG, tetangga korban. Pasalnya sudah seharian ia tidak melihat korban, padahal motor korban ada di depan rumah. Ia pun mendatangi pemilik kontrakan untuk memberitahukan hal tersebut. Selanjutnya saksi atas kejadian ini mencoba mendatangi rumah SW yang merupakan suami siri korban tapi tidak bertemu. Akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara. Baca juga: Enggak Kapok, Residivis Pembunuhan Dipergoki Warga Palaran Gara-Gara Ini Laporan SG langsung ditindaklanjuti, bersama tim inafis Polres Kutim melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia. Posisi badan korban terlentang tertutup selimut dan pada bagian wajah tertutup bantal. Korban merupakan perempuan asal Banyuwangi, penyelidikan langsung digelar. Kecurigaan langsung tertuju pada SW (66) pria asal Yogyakarta yang tinggal di Gang Banjar RT 13 Kelurahan Singga Geweh, Sangatta Selatan. Namun perlu waktu sekitar 3 hari untuk membuktikan kecurigaan itu. Lantaran keberadaan tersangka sulit terlacak. Rupanya tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan loncat dari jembatan Kampung Kajang. Tapi gagal karena ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas. Setelah itu tersangka mencoba melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Baru pada Minggu 16 Januari berhasil ditangkap tim gabungan Polda Kalteng saat bus tersangka masuk Kota Palangkaraya. Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Kutim langsung mengungkap penyebab aksi pembunuhan tersebut. Fakta yang ditemukan adalah, pelaku merasa tersinggung karena disebut miskin dan menjijikan. Diketahui pula jika korban pernah meminta uang sejumlah Rp 18 juta untuk modal usaha. Tetapi justru digunakan berfoya-foya bersama rekan korban dan laki-laki lain. Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menyebutkan, puncaknya tersangka tersinggung atas ucapan korban ketika meminta uang lagi sebesar Rp2 juta namun tidak bisa disanggupi tersangka. Akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. “Akhirnya tersangka membunuh korban dengan mencekik leher hingga kehabisan nafas. Kemudian tersangka menutup korban dengan selimut dan ditinggalkan dengan pintu kontrakan digembok dari luar,” ucap Kapolres. Atas tindakan tersebut, SW akan dikenakan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal 20 tahun penjara bakal dijatuhkan kepada tersangka. “Kami pastikan akan proses kasus ini dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (bct/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: