DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang
JAKARTA, nomorsatukaltim.com- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Dari sembilan fraksi, hanya satu yang tidak setuju. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini, Selasa (18/1/2022). Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022), dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) dari Detikcom. Baca juga: Jelang Pengesahan RUU IKN, Akademisi Kaltim Minta Ditunda Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. "Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan. Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara. Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. "Dalam pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022 pada pukul 00.30 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat komite 1 DPD RI dan pemerintah telah disepakati bahwa ibu kota negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya disebut ibu kota Nusantara," tutur Doli. Sekadar informasi, sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab. Bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan. Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional. Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan, bab 11 ketentuan penutup. (nos) Sumber: Detikcom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: