Jembatan Dermaga Pelabuhan Pondong di Paser Dibangun Tahun Ini

Jembatan Dermaga Pelabuhan Pondong di Paser Dibangun Tahun Ini

Paser, nomorsatukaltim.com - Pengembangan pembangunan kawasan Pelabuhan Pondong di Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro, kini direstui untuk dikembangkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022. Dikatakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Captain Rahman, pembangunan dan pengembangan dapat dilakukan usai pelepasan cagar alam di Kawasan Teluk Adang dan Teluk Apar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 27 Desember 2021 lalu. "Tahun ini direncanakan pembangunan trestle (jembatan dermaga, Red) dengan volume panjang 200 meter dan lebar 8 meter," kata Rahman, Selasa (18/1/2022) kepada Disway Kaltim. Lanjut Rahman, pembangunan jembatan penghubung antara jembatan dermaga dengan pelabuhan, saat ini disediakan dana segar senilai Rp 19 miliar pada tahun ini. Pengerjaan multi years atau tahun jamak. Secara keseluruhan dirinya menyebutkan anggaran disediakan Rp 82 miliar. Tak hanya memanfaatkan pengembangan bersumber APBN. Melainkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga mendukung untuk pelabuhan kontainer. Dengan adanya kolaborasi ini, ia bilang dapat mempercepat pengembangan Pelabuhan Pondong. "Nantinya juga dibangun mes serta coast way," sebutnya. Pengerjaan bakal dimulai tahun ini, meski belum diketahui secara pasti bulan pengerjaan. Dikarenakan masih penyiapan untuk proses lelang. Sebagai catatan, pelepasan kawasan cagar alam pada Desember 2021 lalu mencakup enam desa. Selain Desa Pondong Baru, juga ada desa Pasir Mayang, Maruat, Padang Pengrapat, Harapan Baru, dan Desa Jone. Berdasarkan salinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7781/MENLHK -PKTL /KUH /PLA.2/12/2021, tertanggal 1 Desember 2021. Diketahui mengeluarkan pusat-pusat permukiman desa di wilayah Teluk Adang seluas 4.480,31 hektare. Saat penyerahan secara simbolis oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, pada Desember tahun lalu, mengatakan, dengan diserahkannya surat keputusan membuat pemerintah daerah untuk tak lagi ragu membangun infrastruktur. Pasalnya, selama ini tak dapat dilakukan pembangunan karena belum dikeluarkannya dari status kawasan cagar alam. "Sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dibangun apapun di kawasan cagar alam," jelas Fahmi, saat penyerahan SK dan peta perubahan kawasan kawasan hutan Cagar Alam di Desa Pasir Mayang, beberapa waktu lalu. (asa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: