Pendanaan UMKM Kutim Tak Bisa Lewat APBD Kabupaten

Pendanaan UMKM Kutim Tak Bisa Lewat APBD Kabupaten

Kutim, nomorsatukaltim.com – Untuk mendorong perekonomian daerah, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi sasaran utama Pemkab Kutai Timur (Kutim). Hanya saja kendala sejauh ini, APBD Kutim tidak bisa untuk memberi bantuan langsung kepada pelaku usaha. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Darsafani mengatakan, sebenarnya bantuan langsung itu sangat membantu sebagai stimulus. Hanya saja APBD Kutim belum bisa mengucurkan bantuan tersebut. “Jadi selama yang berikan bantuan hanya dari Kementerian Koperasi dan UKM saja,” ucap Darsafani kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: UMKM Kutim Digenjot Tingkatkan SDM Diketahui jumlah UMKM di Kutim sebanyak 9.627 pelaku usaha. Dari kategori yang ada, terbanyak berjenis usaha dagang, sabanyak 8.410 usaha. Jenis usaha jasa ada 786 buah, jenis usaha industri rumahan 392 buah. Sementara untuk kerajinan ada 39 pelaku usaha. Terbanyak pelaku usaha berada di Kecamatan Sangatta Utara dengan jumlah 4.343 pelaku usaha. Disusul oleh Kexamatan Sangatta Selatan dengan 2.976 pelaku usaha. Selanjutnya ada Kecamatan Muara Ancalong dengan 429 UMKM. Sedangkan Kecamatan Kaliorang hanya 284 pelaku usaha saja. Untuk tahun ini apakah bakal ada bantuan dari pemerintah pusat, Darsafani belum dapat memastikan. Sebab hingga kini belum ada informasi terkait adanya bantuan kepada UMKM. Sehingga pihaknya belum berani memastikan bantuan tersebut. “Kalau memang ada nantinya pasti kami informasikan. Tapi sejauh ini belum ada,” tuturnya. Ia menjelaskan, tidak bisanya dana APBD memberi bantuan karena sulitnya proses pertanggungjawaban. Para pelaku usaha juga sulit untuk memberikan tolok ukur yang jelas terkait turunnya dana bantuan itu digunakan. “Jadi untuk mendorong para pelaku usaha terpaksa hanya mengandalkan bantuan pusat,” ujarnya. Tapi selain bantuan modal, kegiatan dari pemerintah pusat biasanya juga ada berbentuk kebijakan. Para pelaku usaha diberikan kemudahan untuk meminjam modal usaha di bank. “Misalnya ada 10 syarat, akhirnya berkurang jadi 5 saja. Tapi statusnya tetap meminjam,” tandasnya. (bct/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: