Pemprov Kaltim Bangun 500 Rumah Layak Huni untuk Warga Tidak Mampu, Ini Syarat-syaratnya

Pemprov Kaltim Bangun 500 Rumah Layak Huni untuk Warga Tidak Mampu, Ini Syarat-syaratnya

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim menggandeng Kodam VI/Mulawarman membangun 500 rumah layak huni untuk masyarakat tidak mampu. Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan kesepakatan antara pemprov dengan Kodam. Penandatanganan tersebut merupakan rangkaian peringatan HUT ke-65 Provinsi Kaltim yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/1/2022). Pelaksanaan peringatan berlangsung terbatas. Tamu undangan yang hadir dibatasi. Hanya kepala dinas, unsur pimpinan DPRD Kaltim, para bupati/wali kota, anggota DPR RI, DPD RI dan lainnya. "Tahun ini disederhanakan enggak seperti biasanya. Undangan banyak. Kali ini dibatasi, tempat duduk diberi jarak," kata Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyampaikan sambutan, dikutip nomorsatukaltim.com -Disway News Network (DNN). Terkait kolaborasi pembangunan rumah layak huni, ini merupakan bagian dari program prioritas pemprov. Yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Kaltim 2019-2023. "Sumber biaya rumah layak huni dari CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim," ucap Isran dalam sambutannya. Rumah layak huni ini sendiri dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu. Sebanyak 500 unit rumah siap dibangun tahun ini. Pembangunannya pun bertahap. "Karena kita tidak perang, tentara menyibukkan diri untuk rumah layak huni tersebut," tutupnya. Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firanda menjelaskan secara rinci pembangunan rumah layak huni tersebut. Harga bangun satu rumah mencapai Rp 100 juta. Total yang dibangun sebanyak 500 unit. Dibagi merata di seluruh kabupaten/kota, masing-masing kebagian 50 unit. Rumah yang dibangun adalah tipe 45 jenis kayu dan 35 untuk beton. "Kalau di perkotaan rumah kayu kurang representatif, jadi kemungkinan beton," ulas Fitra. Namun tidak semua masyakat ekonomi ke bawah berhak mendapat bantuan rumah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti berpenghasilan rendah, kondisi rumah sudah tidak layak, memiliki tanah, dan lahan tidak boleh disewa atau pinjam pakaikan. "Itu harus yang sudah terverifikasi dari kabupaten/kota, baru diserahkan ke kami," imbuhnya. Pemprov Kaltim sendiri, lanjut Fitra, memiliki program penanganan 25.000 unit rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu. Saat ini pemprov punya program rehab rumah per tahun sebanyak 5.000 unit. Anggarannya dari APBD provinsi. "1.000 unit sekian dari APBD, sisanya CSR. Sampai 2021 ada sekitar 15.000 an rumah yang sudah direhab," ulasnya. Adapun anggaran rehabilitasi rumah sendiri dialokasikan sekitar Rp 25 juta per unit. (boy/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: