Tanda Tangan Masih Kurang, DPRD Kaltim Tetap Ajukan Hak Interpelasi

Tanda Tangan Masih Kurang, DPRD Kaltim Tetap Ajukan Hak Interpelasi

Dua Andi (Andi Harun dan Andi Harahap) menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada gubernur. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Anggota DPRD Kaltim ramai-ramai ajukan hak interpelasi kepada gubernur. Terkait status sekprov kaltim yang tidak difungsikan. Tapi jumlahnya masih kurang. Baru 20 nama setuju. 20 nama itu berasal dari lima fraksi.  Yaitu PKB, PPP, PKS, PDIP dan Golkar. Penandatanganan dilakuka di kantor DPRD Kaltim, Selasa (5/11/2019). Dan langsung diberikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti. Peserta yang ikut dalam penyerahan tersebut meminta agar unsur pimpinan segera menindaklanjuti hak interplasi yang telah diberikan. "Kami menyerahkan hari ini secara resmi ke Wakil Ketua," kata Ketua Fraksi PKB Syafruddin. Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun menuturkan hal serupa. Dewan akan memproses sesuai aturan. Inti interpelasi adalah meminta keterangan dari pemerintah dalam hal kebijakan publik. Andi menambahkan aturan mengenai interpelasi tertuang dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Namu untuk mengajukan hak interpelasi masih butuh tanda tangan. Sekitar enam anggota lagi. Sehingga total butuh 26 tanda tangan. (mic/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: