Polres Kukar Blender Sabu-Sabu Seberat 1 Kg, Diperkirakan Senilai Rp 1 Miliar

Polres Kukar Blender Sabu-Sabu Seberat 1 Kg, Diperkirakan Senilai Rp 1 Miliar

Kukar, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 1.003,77 gram, atau kurang lebih 1 kilogram sabu-sabu dimusnahkan Polres Kukar dengan cara diblender. Sebagai salah satu rangkaian agenda rilis akhir tahun, hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kukar pada Rabu (29/12/2021) pagi. Dijelaskan oleh Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut merupakan bagian dari total barang bukti yang dikumpulkan sepanjang tahun 2021 ini. Yakni seberat 7,7 kg lebih sabu-sabu; 1,068 kg narkoba jenis ganja; 196 butir ekstasi; 50,52 tembakau gorila; 3.607 butir double L (LL). Dengan total tersangka sebanyak 274 orang, dari 224 kasus yang berhasil diungkap. "Secara umum tahun ini (2021), mengalami peningkatan, diantaranya (jumlah) pengungkapan, jumlah tersangka dan BB yang didapatkan," ujar Arwin kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: BNN Apresiasi Ngebar Sekata Foundation, Perangi Narkoba Lewat Kegiatan Positif Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP M Puspita Rachmawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dengan diblender tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kukar bersama Polsek Muara Muntai pada Rabu (22/12/2021) lalu. Dengan tersangka atas nama SM. SM diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka NH yang sehari sebelumnya ditangkap memiliki 25 poket sabu-sabu. Dengan berat mencapai 14,52 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti seberat 1 kg tersebut yang didapat dari Samarinda, rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kutai Barat. Namun berhasil diamankan di kediaman tersangka. "Beberapa kali lolos, ini yang kedua kalinya, kali ini gagal. Sempat meloloskan setengah kilo," jelas Rachmawan. Barang yang diperkirakan senilai Rp 1 miliar lebih ini, didapati oleh personil gabungan, di dalam kamar tersangka. Dipecah menjadi 20 poket ukuran sedang, dan siap edar kepada 3 orang yang kerap mengambil barang haram tersebut darinya. Bahkan ketiga orang tersebut, terus dipantau oleh Satresnarkoba Polres Kukar. Sementara itu, pemasok barang yang diketahui berinisial R, sedang dalam pengejaran Polres Kukar. Berhasil kabur, setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari di Samarinda. Akibatnya, kini SM harus mendekam di Mapolres Kukar untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan pemeriksaan lebih lanjut. SM pun dipastikan bakal diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 11E ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: