Soal Aturan Baru Penggunaan Dana Desa, Pemkab Paser: Ngikut Aja

Soal Aturan Baru Penggunaan Dana Desa, Pemkab Paser: Ngikut Aja

Paser, nomorsatukaltim.com – Pemkab Paser merespons usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser. Terkait Peraturan Presiden 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, mengatakan hal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Katanya baik pemkab maupun pemerintah desa hanya menjalankan aturan itu. Dikatakannya setiap tahun pemerintah pusat punya targetan capian pembangunan nasional. "Ya saat ini dan kali ini pemerintah pusat fokus pemilihan ekonomi imbas pandemi COVID-19," katanya, Senin (27/12/2021). Dirinya menginginkan kepala desa dapat memaklumi terkait persoalan yang dikeluhkan. Yakni, adanya arahan penggunaan Dana Desa (DD) minimal 40 persen yang peruntukkannya berupa bantuan langsung tunai. Kemudian penanganan COVID-19 sekira 8 persen dan 20 persen bagi ketahanan pangan dan hewani.  "Total mencapai 68 persen, mesti memaklumi. DD ini bersumber dari (pemerintah) pusat atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Karena dari pemberi anggaran mempersyaratkan itu, kita harus ikuti,” imbuhnya. Adanya permintaan itu secara langsung diakuinya berpengaruh pada pembangunan fisik yang bersumber dari APBN. Dirinya mengatakan desa dapat menggunakan sumbar dana yang lain. Seperti alokasi dana desa maupun sumber bantuan lainnya. Selain itu, dikatakan Katsul, pengarahan oleh pemerintahan pusat dapat berubah setiap tahun. Mengikuti rencana kerja mereka. Ia mencontohkan, pada 2019 lalu DD diarahkan untuk pembangunan embung desa, fasilitas olahraga serta insfratruktur jalan. "Tahun ini untuk pemulihan ekonomi," jelas Katsul. Ia mengharapkan desa segera melakukan penyesuaian mengenai Perpres itu. Kementerian desa juga telah bersurat ke pemerintah daerah dan desa untuk segera lakukan penyesuaian. "Saya juga sudah mendengar aspirasi desa mengenai pembenahan Perpres itu. Namun hingga kini belum ada keluar keputusannya," pungkasnya. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: