Sebagian Kawasan Cagar Alam di Paser Bakal Dibebaskan

Sebagian Kawasan Cagar Alam di Paser Bakal Dibebaskan

Paser, nomorsatukaltim.com - Kabar bahagia bakal dirasakan warga yang mengklaim kepemilikan lahan, namun masuk kawasan cagar alam (CA). Setidaknya kepastian ini akan terlihat pada 29 Desember atau tepat di hari jadi Kabupaten Paser ke-62 tahun. "Yang sudah bersertifikat dan masuk lokasi CA, itu nanti akan dilepaskan," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Tak hanya yang telah bersertifikat. Hal serupa pun akan dirasakan warga yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan, namun mengklaim punya lahan di kawasan CA bakal disertifikatkan. Baca juga: Balai Pelestarian Cagar Budaya Semakin Inovatif "Kalau selama mereka dikeluarkan dari batasan kawasan CA, itu yang belum bersertifikat bisa dibuatkan. Tentunya dapat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun pendaftaran biasa," urainya. Dikatakan Zubaidi, sertifikat diberikan bagi orang yang menguasai tanah saat ini. Namun harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Yakni, seseorang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus. "Menguasai berturut-turut dan tak bermasalah," sambungnya. Penguasaan fisik yang dimaksud ini tidak didasarkan tipu daya atau kebohongan. Di mana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain, gangguan, maupun gugatan dari pihak manapun selama kurun waktu 20 tahun itu. "Yang jelas untuk tahun depan ada pengurangan kawasan CA, banyak ribuan hektare. Kita tunggu saja nanti 29 Desember," beber Zubaidi. Sebagai catatan, kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 hektare dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 hektare. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: