Ada 224,52 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh di Paser

Ada 224,52 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh di Paser

Paser, nomorsatukaltim.com- Kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Paser sebanyak 224,52 hektare, tersebar diseluruh kecamatan. Paling besar di Kecamatan Tanah Grogot dengan luasan 95,15 hektare. Sedangkan terkecil ada di Kecamatan Pasir Belengkong, yakni 1 hektare.

Hal ini sesuai surat keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 653/KEP-116/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh kawasan perkotaan. Itu dikemukakan dalam lokakarya program kota tanpa kumuh (Kotaku) Kabupaten Paser yang dilaksanakan secara virtual selama dua hari. Yakni Rabu dan Kamis (22-23/12/2021). Diketahui program Kotaku di wilayah selatan Kalimantan Timur (Kaltim) ini tak hanya fokus pada satu kawasan atau daerah saja, melainkan semua kecamatan. "Kotaku ini-kan biasanya menyasar daerah perkotaan. Berhubung di Kabupaten Paser tak ada (kawasan) perkotaan, makanya bukan hanya satu spot, melainkan diseluruh kecamatan," kata KabidKabid Infrastruktur dan Wilayah Bappedalitbang Kabupaten Paser, Sutrisno. Dikatakannya, penanganan permukiman kumuh merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Paser. Diinformasikan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Ditargetkan lima tahun kedepan tak ada lagi kawasan kumuh di Kabupaten Paser. "Tentu dari luasan ini target RPJMD pada 2026 sudah nol persen kawasan kumuh," sambungnya. Penetapan perumahan dan permukiman kumuh terdiri dari 7 indikator. Yakni, bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem penyediaan air minum, dan proteksi kebakaran. Sehingga dalam rapat virtual itu juga dihadiri instansi lain. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PDAM serta Dinas Pemadam Kebakaran. "Tidak bisa hanya satu perangkat daerah saja, tapi diperlukan kolaborasi," sebutnya. Kotaku program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Perumahan Rakyat (PUPR). Diketahui sebelumnya Kabupaten Paser telah pernah disasar program tersebut. Hanya saja yang diusulkan berdarsarkan SK Bupati Paser pada 2015 seluas 10 hektare kawasan permukiman kumuh, dan itu hanya di Kecamatan Tanah Grogot. Pengajuannya tak luas dan pada 2018 lalu rampung. Sehingga 2019 serta 2020 tak ada program Kotaku di Kabupaten Paser. Karena dirasa telah tertangani 100 persen. Barulah 2021 ini mengusulkan kembali dengan SK Bupati Paser yang baru. Sekadar informasi, sumber pembiayaan Kotaku dari pemerintah pusat, pemerintah provini dan pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. "Pada 2017 lalu anggarannya Rp 1 miliar, 2018 Rp 300 juta. Sementara untuk 2022 belum ada gambaran (anggaran)," pungkasnya. (asa/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: