Natal, 14 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

Natal, 14 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

Paser, nomorsatukaltim.com- Belasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, pemeluk agama nasrani dipastikan menerima remisi Natal 2021.

"Total yang mendapatkan remisi Natal ada 14 WBP. Terdiri dari 13 laki-laki dan satu orang perempuan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, kepada Nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Kamis (23/12/2021). Tak ada WBP yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Diketahui 4 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 9 orang remisi 1 bulan, dan 1 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Diinformasikan pidana umum 10 orang dan pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2012 sebanyak 4 WBP. "Dari jenis perkara narkotika secara keseluruhan sembilan orang, perlindungan anak empat orang dan satu kasus kriminal," sambungnya. Sekadar informasi, jelang Natal dan tahun baru (Nataru) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot melakukan pemantauan keamanan di blok hunian bersama Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto, Dandim 0904/Psr, Letkol INF Ronald Wahyudi, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Paser, Romi Erwinadi. "Ya melihat suasana dalam rutan secara real. Rutan Tanah Grogot ini over kapasitas. Jumlah warga binaan ada 714 orang, sedangkan maksimalnya hanya 160 orang," urai Doni. mengenai over kapasitasnya, dikatakannya secara tidak langsung menjadi tugas bersama, tidak hanya menjadi tugas dari Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. "Seluruh stakeholder (pemangku kebijakan) bagaimana mencari solusi terkait over kapasitas ini. Apakah penambahan kamar hunian atau mendorong pembangunan lapas di PPU," tandasnya. (asa/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: