Belanja Pegawai Disorot, Isran Tunggu Pedoman

Belanja Pegawai Disorot, Isran Tunggu Pedoman

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah di daerah meningkatkan belanja infrastruktur dan menurunkan belanja pegawai. Hal ini dipicu rendahnya serapan daerah untuk pembangunan infrastruktur. Menanggapi hal tersebut,  Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut belum mendapat pedoman Kemenkeu RI, terkait dorongan program pembangunan infrastruktur. "Belum ada pedomannya. Jadi kita tunggu saja," ujarnya, baru-baru ini. Menurutnya, persentase antara belanja infrastruktur dan belanja pegawai di Kaltim masih stabil. "Ya biasa-biasa saja," katanya. Berdasarkan data APBD Kaltim tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 11,5 triliun. Sebanyak Rp 5,82 triliun digunakan untuk belanja operasional, yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 2,74 triliun, belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,64 triliun, belanja hibah Rp 423,45 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 5,91 miliar. Dilanjutkan dengan belanja modal sebesar Rp 1,62 triliun. Menurut Isran Noor, maksud Kemenkeu terkait menurunkan belanja pegawai, kemungkinan terkait dengan instruksi mengurangi sebagian fasilitas yang diberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. "Tapi kalau misalnya yang sesuai dengan kebutuhan rutin seperti gaji, segala macam, enggak mungkin dikurangi," katanya. Sebaliknya, permintaan Kemenkeu agar pemerintah daerah meningkatkan belanja infrastruktur, dinilainya membawa berkah bagi kemajuan pengembangan daerah. Apalagi, Kaltim memang membutuhkan dorongan untuk mengerjakan berbagai proyek strategis nasional. Salah satu contohnya upaya untuk merealisasikan Jalan Tol Samarinda - Bontang. Bahkan hal itu juga bisa sangat berdampak bagi Kaltim untuk menyambut Ibu Kota Negara (IKN). "Ya, artinya memang akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur," imbuhnya.  Sebelumnya, pemerintah pusat mengatur ulang ketentuan alokasi belanja daerah melalui beleid baru, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kemenkeu meminta pemerintah daerah meningkatkan belanja infrastruktur dan menurunkan belanja pegawai. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, realisasi belanja infrastruktur di daerah saat ini masih sangat rendah. "Rata-rata baru ada di kisaran 11,5% terhadap APBD," kata Prima dalam media briefing secara virtual, Rabu 15 Desember 2021. Di sisi lain, belanja pegawai dalam APBD masih sangat tinggi. Hampir tiga kali lipat belanja infrastruktur. Rata-rata alokasi untuk belanja pegawai mencapai 32,4 persen dari alokasi belanja daerah. Ia mengatakan beberapa daerah bahkan ada yang memiliki belanja daerah mencapai 64,8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima. Perubahan pada ketentuan belanja daerah dalam UU HKPD tersebut salah satunya untuk merespons minimnya belanja infrastruktur. Melalui beleid baru ini, daerah diminta untuk meningkatkan anggaran infrastruktur minimal 40 persen. Prima juga menyadari bahwa meningkatkan alokasi belanja infrastruktur dari saat ini hanya 11,5 persen menjadi 40 persen bukan langkah mudah. Karena itu, perubahan anggaran infrastruktur daerah tersebut akan berlaku masa transisi penyesuaian selama lima tahun ke depan. Selain itu, Prima memastikan bahwa penyesuaian belanja pasca masa transisi juga akan fleksibel. "Belanja infrastrukturnya apa saja? bukan hanya jembatan, jalan atau rumah sakit, meskipun itu sudah jadi tapi tidak ada infrastruktur pendukungnya seperti tempat tidur, kan tidak jalan," katanya. Selain infrastruktur pendukung, peningkatan belanja infrastruktur daerah juga bisa dimanfaatkan sebagai subsidi. Dengan demikian biaya transportasi umum di daerah menjadi lebih murah. Sementara itu, melalui UU HKPD, pemerintah daerah juga diminta untuk menurunkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Adapun implementasinya juga akan berlaku masa transisi dalam lima tahun mendatang. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: