Jembatan Timbang Paser Terhalang Anggaran

Jembatan Timbang Paser Terhalang Anggaran

PASER, nomorsatukaltim.com - Pemanfaatan jembatan timbang di Kecamatan Kuaro, Paser, besar kemungkinan bakal tertunda hingga 2023 mendatang. Masalah anggaran jadi soal utama, mengingat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan refocusing. Padahal jika tak ada hambatan, jembatan timbang dapat difungsikan pada tahun depan. Hal ini terungkap dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan. "Ini agak terlambat, semula 2022 sudah bisa beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Dishub Paser Tak Punya Alat Timbang Portabel Dengan dilakukannya pengerjaan lanjutan, Inayatullah memperkirakan pada 2023 jembatan timbang telah beroperasi. Ia membocorkan, penyelesaian pembangunan fisik jembatan timbang di Desa Rangan ini telah masuk APBN 2022. "Anggaran yang dibutuhkan sampai selesai Rp 20 miliar," sambungnya. Keberadaan jembatan timbang ini sangat krusial. Mengingat kerap didapati kendaraan memuat barang kelebihan kapasitas. Sehingga Dishub bersama personel Polres Paser kerap melakukan Operasi Over Dimension Over Loading (ODOL). Menyasar kendaraan yang dipastikan melebihi batas muatan sumbu terberat (MST). Inayatullah menyebutkan selama ini pihaknya tak memiliki alat timbang portabel. Ditegaskannya, ke depan semua kendaraan bermotor dengan angkutan barang yang melintas harus masuk ke jembatan timbang. Sehingga dapat menyesuaikan berat angkutan yang dibawa. "Kalau ada angkutan dengan berat barang angkutan melebihi kapasitas yang ditetapkan, maka kami akan segera menurunkan sebagian barang bawaan," terangnya. Adanya jembatan timbang selain dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Paser, juga mampu mendukung dalam hal pemeliharaan jalan protokol di Kabupaten Paser. "Semoga saja dengan ini bisa mendukung peningkatan PAD kabupaten Paser. Selain itu jalan raya juga tidak mudah rusak, karena berat beban kendaraan sudah dibatasi," pungkasnya. Sekadar informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 mengenai kelas jalan, khususnya poin 2 mengatur, Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Serta jalan kelas khusus, yakni jalan arteri. Dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu milimeter, panjang melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton. ASA/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: