Peran Vital Tata Kelola Arsip di Pemerintahan

Peran Vital Tata Kelola Arsip di Pemerintahan

Pengarsipan berkas dan data tak bisa dipandang sebelah mata. Pemkab Kutai Timur (Kutim) pun tak memandang sepele persoalan ini. Tata kelola kearsipan diminta harus berjalan sesuai prosedur yang ada. nomorsatukaltim.com - Kutim sendiri sebenarnya sudah memiliki aturan yang membahas tata kelola arsip itu. Hanya saja masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengetahuinya. Mengingat aturan yang termuat dalam Perbup No 24/2021 itu juga baru tahun ini dibuat. Sosialisasi pun jadi langkah awal untuk menyamakan gerak dalam mengelola arsip pada tiap OPD. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah mengatakan, peran vital tata kelola arsip ini jadi cerminan pula terhadap jalannya pemerintahan. Untuk itu kearsipan tersebut tidak bisa dipandang remeh dan harus dijalankan dengan terstruktur. “Penyimpanan arsip oleh pengelola adalah pekerjaan yang krusial. Karena menentukan langkah selanjutnya dalam proses pengelolaan,” ucap Irawansyah dikutip dari Harian Disway Kaltim - Dsway News Network (DNN). Baca juga: Penerapan Arsip Digital akan Kurangi Anggaran Pengadaan ATK Menyiapkan proses pengarsipan dengan menyusun klasifikasi dan disesuaikan berdasar masalah adalah dasarnya. Namun menurut Sekkab, tugas pengarsipan ini adalah sebagian dari tugas umum pemerintahan. Dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim yang jadi pionir untuk merapikan hal tersebut. “Tentunya akan disesuaikan lagi dengan dengan struktur organisasi pemerintah daerah,” tuturnya. Selain itu, Pemkab Kutim juga harus siap menyongsong proses surat menyurat berbasis elektronik. Program itu sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat, tentu harus pula disiapkan pola tepat dan peningkatan kemampuan penguasaan teknologi informasi. “Arsip ini sangat penting. Seluruhnya harus terjaga dan mudah untuk ditemukan ketika diperlukan,” tandasnya. BCT/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: